Berita

Kolonel Kav Hendi Suhendi (kiri) dalam proses sertijab/Net

Nusantara

Pandangan Pakar Hukum Soal Pencopotan Anggota TNI Karena Istri Nyiyir

SENIN, 14 OKTOBER 2019 | 11:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus pencopotan anggota TNI imbas postingan istrinya terkait tulisan di sosial media yang diduga diarahkan kepada Menko Polhukam, Wiranto perlu ditelaah lebih dalam dari sisi hukum.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, ada perbedaan peradilan hukum umum dan sistem yang diterapkan dalam institusi TNI.

"Dalam sistem peradilan umum dikenal asas presumption of innocent atau praduga tak bersalah. Artinya seblum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, seorang wajib dianggap tidak bersalah, termasuk terhadap pelanggaran UU ITE," kata Abdul Fickar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/10).

Namun dalam konteks profesi, lanjutnya, ada tiga jenis institusi yang menjaga kehormatan profesi. Salah satu contohnya adalah di bidang kedokteran yang memiliki mekanisme MKEK atau majelis kode etik kedokteran, komisi disiplin kedokteran, dan aspek hukum perdata atau pidana jika perbuatannya melawan hukum.

"Dalam konteks kemiliteran, saya kira ada aturan mungkin setingkat UU yang mengatur tentang hukum disiplin militer, yaitu UU 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer," sambungnya.

Oleh karenanya, dalam kasus yang menimpa anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS; Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel HS; dan Sersan Dua Z merupakan domain TNI meski tak terlibat langsung dalam unggahan yang dianggap merusak kenetralan TNI.

"Sang suami dapat dijatuhi hukuman disiplin karena ada pelanggaran dalam konteks disiplin kemiliteran," tandasnya.

Dalam putusannya, para anggota TNI tersebut diberi sanksi pencopotan. Bahkan Kolonel HS dan Sersan Dua Z ditambah penahanan selama 14 hari.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya