Berita

Kolonel Kav Hendi Suhendi (kiri) dalam proses sertijab/Net

Nusantara

Pandangan Pakar Hukum Soal Pencopotan Anggota TNI Karena Istri Nyiyir

SENIN, 14 OKTOBER 2019 | 11:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus pencopotan anggota TNI imbas postingan istrinya terkait tulisan di sosial media yang diduga diarahkan kepada Menko Polhukam, Wiranto perlu ditelaah lebih dalam dari sisi hukum.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, ada perbedaan peradilan hukum umum dan sistem yang diterapkan dalam institusi TNI.

"Dalam sistem peradilan umum dikenal asas presumption of innocent atau praduga tak bersalah. Artinya seblum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, seorang wajib dianggap tidak bersalah, termasuk terhadap pelanggaran UU ITE," kata Abdul Fickar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/10).


Namun dalam konteks profesi, lanjutnya, ada tiga jenis institusi yang menjaga kehormatan profesi. Salah satu contohnya adalah di bidang kedokteran yang memiliki mekanisme MKEK atau majelis kode etik kedokteran, komisi disiplin kedokteran, dan aspek hukum perdata atau pidana jika perbuatannya melawan hukum.

"Dalam konteks kemiliteran, saya kira ada aturan mungkin setingkat UU yang mengatur tentang hukum disiplin militer, yaitu UU 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer," sambungnya.

Oleh karenanya, dalam kasus yang menimpa anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS; Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel HS; dan Sersan Dua Z merupakan domain TNI meski tak terlibat langsung dalam unggahan yang dianggap merusak kenetralan TNI.

"Sang suami dapat dijatuhi hukuman disiplin karena ada pelanggaran dalam konteks disiplin kemiliteran," tandasnya.

Dalam putusannya, para anggota TNI tersebut diberi sanksi pencopotan. Bahkan Kolonel HS dan Sersan Dua Z ditambah penahanan selama 14 hari.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya