Berita

Kolonel Kav Hendi Suhendi (kiri) dalam proses sertijab/Net

Nusantara

Pandangan Pakar Hukum Soal Pencopotan Anggota TNI Karena Istri Nyiyir

SENIN, 14 OKTOBER 2019 | 11:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus pencopotan anggota TNI imbas postingan istrinya terkait tulisan di sosial media yang diduga diarahkan kepada Menko Polhukam, Wiranto perlu ditelaah lebih dalam dari sisi hukum.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, ada perbedaan peradilan hukum umum dan sistem yang diterapkan dalam institusi TNI.

"Dalam sistem peradilan umum dikenal asas presumption of innocent atau praduga tak bersalah. Artinya seblum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, seorang wajib dianggap tidak bersalah, termasuk terhadap pelanggaran UU ITE," kata Abdul Fickar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/10).


Namun dalam konteks profesi, lanjutnya, ada tiga jenis institusi yang menjaga kehormatan profesi. Salah satu contohnya adalah di bidang kedokteran yang memiliki mekanisme MKEK atau majelis kode etik kedokteran, komisi disiplin kedokteran, dan aspek hukum perdata atau pidana jika perbuatannya melawan hukum.

"Dalam konteks kemiliteran, saya kira ada aturan mungkin setingkat UU yang mengatur tentang hukum disiplin militer, yaitu UU 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer," sambungnya.

Oleh karenanya, dalam kasus yang menimpa anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS; Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel HS; dan Sersan Dua Z merupakan domain TNI meski tak terlibat langsung dalam unggahan yang dianggap merusak kenetralan TNI.

"Sang suami dapat dijatuhi hukuman disiplin karena ada pelanggaran dalam konteks disiplin kemiliteran," tandasnya.

Dalam putusannya, para anggota TNI tersebut diberi sanksi pencopotan. Bahkan Kolonel HS dan Sersan Dua Z ditambah penahanan selama 14 hari.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya