Berita

Jokowi tak mudah untuk mengeluarkan Perppu KPK jika syarat yang menyertainya tak terpenuhi/Repro

Politik

Pakar Hukum: Perppu KPK Berpotensi Inkonstitusional

MINGGU, 13 OKTOBER 2019 | 00:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) revisi UU 30/2002 tentang KPK yang saat ini masih ditimbang-timbang Presiden Joko Widodo berpotensi inkonstitusional.

Menurut Pakar Hukum Konstitusi Universitas Narotama Surabaya, Moh. Saleh, syarat dikeluarkannya Perppu adalah adanya kegentingan memaksa.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 138/PUU-VII/2009, jelasnya, ada tiga hal yang menjadi syarat kegentingan memaksa.


Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat  berdasarkan Undang-Undang. Kedua, Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum.

Ketiga, kekosongan tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena butuh waktu lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

"Tiga syarat ini kumulatif, artinya Presiden baru dapat memberlakukan Perppu jika telah memenuhi semua syarat tersebut," kata Moh Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (12/10).

Ia melanjutkan, materi Perppu yang akan dikeluarkan presiden juga bukan untuk mengubah atau menghapus sebagian materi muatan dalam Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang KPK. Melainkan untuk mengisi kekosongan hukum yang belum diatur dalam Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang KPK.

"Baik dalam bentuk mengubah atau menghapus sebagian atau bahkan mencabut berlakunya Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang KPK, maka kedudukan Perppu tersebut inkonstitusional. Karena secara tidak langsung menjadi executive review terhadap undang-undang, yang secara konstitusional hanya dapat dilakukan MK," paparnya.

Oleh karenanya, ia berpandangan Perppu tersebut dapat dibatalkan MK dalam mekanisme constitutional review atau ditolak oleh DPR dalam mekanisme legislative review jika Presiden Jokowi tetap ngotot mengeluarkan Perppu.

"Untuk mencegah adanya preseden buruk dalam pembentukan Perppu, maka kekurangan atau kelemahan yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang KPK lebih baik diajukan constitutional review ke Mahkamah Konstitusi atau dilakukan perubahan melalui tahapan dan prosedur pembentukan Undang-Undang di DPR," demikian Moh Saleh.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya