Berita

Jokowi tak mudah untuk mengeluarkan Perppu KPK jika syarat yang menyertainya tak terpenuhi/Repro

Politik

Pakar Hukum: Perppu KPK Berpotensi Inkonstitusional

MINGGU, 13 OKTOBER 2019 | 00:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) revisi UU 30/2002 tentang KPK yang saat ini masih ditimbang-timbang Presiden Joko Widodo berpotensi inkonstitusional.

Menurut Pakar Hukum Konstitusi Universitas Narotama Surabaya, Moh. Saleh, syarat dikeluarkannya Perppu adalah adanya kegentingan memaksa.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 138/PUU-VII/2009, jelasnya, ada tiga hal yang menjadi syarat kegentingan memaksa.


Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat  berdasarkan Undang-Undang. Kedua, Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum.

Ketiga, kekosongan tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena butuh waktu lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

"Tiga syarat ini kumulatif, artinya Presiden baru dapat memberlakukan Perppu jika telah memenuhi semua syarat tersebut," kata Moh Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (12/10).

Ia melanjutkan, materi Perppu yang akan dikeluarkan presiden juga bukan untuk mengubah atau menghapus sebagian materi muatan dalam Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang KPK. Melainkan untuk mengisi kekosongan hukum yang belum diatur dalam Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang KPK.

"Baik dalam bentuk mengubah atau menghapus sebagian atau bahkan mencabut berlakunya Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang KPK, maka kedudukan Perppu tersebut inkonstitusional. Karena secara tidak langsung menjadi executive review terhadap undang-undang, yang secara konstitusional hanya dapat dilakukan MK," paparnya.

Oleh karenanya, ia berpandangan Perppu tersebut dapat dibatalkan MK dalam mekanisme constitutional review atau ditolak oleh DPR dalam mekanisme legislative review jika Presiden Jokowi tetap ngotot mengeluarkan Perppu.

"Untuk mencegah adanya preseden buruk dalam pembentukan Perppu, maka kekurangan atau kelemahan yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang KPK lebih baik diajukan constitutional review ke Mahkamah Konstitusi atau dilakukan perubahan melalui tahapan dan prosedur pembentukan Undang-Undang di DPR," demikian Moh Saleh.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya