Berita

Jokowi tak mudah untuk mengeluarkan Perppu KPK jika syarat yang menyertainya tak terpenuhi/Repro

Politik

Pakar Hukum: Perppu KPK Berpotensi Inkonstitusional

MINGGU, 13 OKTOBER 2019 | 00:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) revisi UU 30/2002 tentang KPK yang saat ini masih ditimbang-timbang Presiden Joko Widodo berpotensi inkonstitusional.

Menurut Pakar Hukum Konstitusi Universitas Narotama Surabaya, Moh. Saleh, syarat dikeluarkannya Perppu adalah adanya kegentingan memaksa.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 138/PUU-VII/2009, jelasnya, ada tiga hal yang menjadi syarat kegentingan memaksa.


Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat  berdasarkan Undang-Undang. Kedua, Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum.

Ketiga, kekosongan tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena butuh waktu lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

"Tiga syarat ini kumulatif, artinya Presiden baru dapat memberlakukan Perppu jika telah memenuhi semua syarat tersebut," kata Moh Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (12/10).

Ia melanjutkan, materi Perppu yang akan dikeluarkan presiden juga bukan untuk mengubah atau menghapus sebagian materi muatan dalam Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang KPK. Melainkan untuk mengisi kekosongan hukum yang belum diatur dalam Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang KPK.

"Baik dalam bentuk mengubah atau menghapus sebagian atau bahkan mencabut berlakunya Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang KPK, maka kedudukan Perppu tersebut inkonstitusional. Karena secara tidak langsung menjadi executive review terhadap undang-undang, yang secara konstitusional hanya dapat dilakukan MK," paparnya.

Oleh karenanya, ia berpandangan Perppu tersebut dapat dibatalkan MK dalam mekanisme constitutional review atau ditolak oleh DPR dalam mekanisme legislative review jika Presiden Jokowi tetap ngotot mengeluarkan Perppu.

"Untuk mencegah adanya preseden buruk dalam pembentukan Perppu, maka kekurangan atau kelemahan yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang KPK lebih baik diajukan constitutional review ke Mahkamah Konstitusi atau dilakukan perubahan melalui tahapan dan prosedur pembentukan Undang-Undang di DPR," demikian Moh Saleh.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya