Berita

Jokowi tak mudah untuk mengeluarkan Perppu KPK jika syarat yang menyertainya tak terpenuhi/Repro

Politik

Pakar Hukum: Perppu KPK Berpotensi Inkonstitusional

MINGGU, 13 OKTOBER 2019 | 00:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) revisi UU 30/2002 tentang KPK yang saat ini masih ditimbang-timbang Presiden Joko Widodo berpotensi inkonstitusional.

Menurut Pakar Hukum Konstitusi Universitas Narotama Surabaya, Moh. Saleh, syarat dikeluarkannya Perppu adalah adanya kegentingan memaksa.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 138/PUU-VII/2009, jelasnya, ada tiga hal yang menjadi syarat kegentingan memaksa.


Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat  berdasarkan Undang-Undang. Kedua, Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum.

Ketiga, kekosongan tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena butuh waktu lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

"Tiga syarat ini kumulatif, artinya Presiden baru dapat memberlakukan Perppu jika telah memenuhi semua syarat tersebut," kata Moh Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (12/10).

Ia melanjutkan, materi Perppu yang akan dikeluarkan presiden juga bukan untuk mengubah atau menghapus sebagian materi muatan dalam Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang KPK. Melainkan untuk mengisi kekosongan hukum yang belum diatur dalam Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang KPK.

"Baik dalam bentuk mengubah atau menghapus sebagian atau bahkan mencabut berlakunya Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang KPK, maka kedudukan Perppu tersebut inkonstitusional. Karena secara tidak langsung menjadi executive review terhadap undang-undang, yang secara konstitusional hanya dapat dilakukan MK," paparnya.

Oleh karenanya, ia berpandangan Perppu tersebut dapat dibatalkan MK dalam mekanisme constitutional review atau ditolak oleh DPR dalam mekanisme legislative review jika Presiden Jokowi tetap ngotot mengeluarkan Perppu.

"Untuk mencegah adanya preseden buruk dalam pembentukan Perppu, maka kekurangan atau kelemahan yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang KPK lebih baik diajukan constitutional review ke Mahkamah Konstitusi atau dilakukan perubahan melalui tahapan dan prosedur pembentukan Undang-Undang di DPR," demikian Moh Saleh.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya