Berita

Khairul Fahmi/Net

Politik

Pengamat Militer: UU Antiterorisme Sudah Direvisi, Kok Aparat Masih Kecolongan?

SABTU, 12 OKTOBER 2019 | 06:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Undang-Undang 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah memberikan keleluasaan kepada aparat keamanan melakukan upaya pencegahan terorisme. Namun, UU tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik sehingga terjadilah insiden penikaman terhadap Menko Polhukam Wiranto.

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan, revisi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah resmi menjadi UU 5/2018 dan diberlakukan pada Juni 2018 lalu.

Dengan berlakunya tersebut tersebut memberikan keleluasaan terhadap aparat keamanan untuk melakukan preventif straight atau pencegahan aksi teror.


Namun, Khairul mempertanyakan peran aparat keamanan yang dinilai kecolongan terhadap aksi teror yang menimbulkan korban dari pejabat negara maupun aparat kepolisian.

"Loh sudah tahu ini kan ada pelaku yang sedang dimonitor di sana, kemudian tidak segera ambil tindakan ya yang biasa disebut polisi preventif straight itu kok enggak dilakukan? Kalau sudah tiga bulan dipantau," ujar Khairul Fahmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (12/10).

Bahkan, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Polri dinilai tidak sepantasnya mengungkapkan kepada publik bahwa pelaku penikaman Wiranto sudah dipantau sejak 3 bulan lalu yang pada akhirnya kecolongan.

"Pelakunya sudah dipantau sejak 3 bulan lalu, lah kita tinggal nanya, Pak Wiranto merencanakan ke Pandeglang ini sudah sejak 3 bulan lalu atau belum? Apa baru kemarin-kemarin? Kan jadi enggak relevan ya ketika itu diungkapkan," jelasnya.

Apalagi, lanjut Khairul, aparat keamanan sempat mengeluhkan kesulitan untuk melakukan penindakan jika belum adanya indikator hukum yang mengatur untuk melakukan pencegahan.

"UU Antiterorisme yang sekarang kan sudah direvisi untuk mengatasi keluhan aparat yang katanya waktu sebelum direvisi itu kesulitan melakukan penindakan. Nah, sekarang sudah dipermudah tapi tidak ada tindakan preventif straight atau tindakan pencegahan," tegasnya.

Wiranto mengalami insiden penikaman di Menes, Pandeglang, Banten, Kamis siang (10/10). Di lokasi, polisi langsung menangkap dua pelaku atas nama Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dan Fitri Andriana.

Selain melukai Wiranto, pasangan suami istri itu juga melukai polisi.

Oleh Badan Intelijen Negara (BIN) dan kepolisian, Abu Rara dan Fitri Andriana disebutkan termasuk dalam kelompok jaringan teroris yang berafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya