Berita

Khairul Fahmi/Net

Politik

Pengamat Militer: UU Antiterorisme Sudah Direvisi, Kok Aparat Masih Kecolongan?

SABTU, 12 OKTOBER 2019 | 06:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Undang-Undang 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah memberikan keleluasaan kepada aparat keamanan melakukan upaya pencegahan terorisme. Namun, UU tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik sehingga terjadilah insiden penikaman terhadap Menko Polhukam Wiranto.

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan, revisi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah resmi menjadi UU 5/2018 dan diberlakukan pada Juni 2018 lalu.

Dengan berlakunya tersebut tersebut memberikan keleluasaan terhadap aparat keamanan untuk melakukan preventif straight atau pencegahan aksi teror.


Namun, Khairul mempertanyakan peran aparat keamanan yang dinilai kecolongan terhadap aksi teror yang menimbulkan korban dari pejabat negara maupun aparat kepolisian.

"Loh sudah tahu ini kan ada pelaku yang sedang dimonitor di sana, kemudian tidak segera ambil tindakan ya yang biasa disebut polisi preventif straight itu kok enggak dilakukan? Kalau sudah tiga bulan dipantau," ujar Khairul Fahmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (12/10).

Bahkan, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Polri dinilai tidak sepantasnya mengungkapkan kepada publik bahwa pelaku penikaman Wiranto sudah dipantau sejak 3 bulan lalu yang pada akhirnya kecolongan.

"Pelakunya sudah dipantau sejak 3 bulan lalu, lah kita tinggal nanya, Pak Wiranto merencanakan ke Pandeglang ini sudah sejak 3 bulan lalu atau belum? Apa baru kemarin-kemarin? Kan jadi enggak relevan ya ketika itu diungkapkan," jelasnya.

Apalagi, lanjut Khairul, aparat keamanan sempat mengeluhkan kesulitan untuk melakukan penindakan jika belum adanya indikator hukum yang mengatur untuk melakukan pencegahan.

"UU Antiterorisme yang sekarang kan sudah direvisi untuk mengatasi keluhan aparat yang katanya waktu sebelum direvisi itu kesulitan melakukan penindakan. Nah, sekarang sudah dipermudah tapi tidak ada tindakan preventif straight atau tindakan pencegahan," tegasnya.

Wiranto mengalami insiden penikaman di Menes, Pandeglang, Banten, Kamis siang (10/10). Di lokasi, polisi langsung menangkap dua pelaku atas nama Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dan Fitri Andriana.

Selain melukai Wiranto, pasangan suami istri itu juga melukai polisi.

Oleh Badan Intelijen Negara (BIN) dan kepolisian, Abu Rara dan Fitri Andriana disebutkan termasuk dalam kelompok jaringan teroris yang berafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya