Berita

Teuku Taufiqulhadi/RMOL

Politik

Penerbitan Perppu Jadi Kurang Elok Lantaran RUU KPK Dibahas Bersama

SABTU, 12 OKTOBER 2019 | 03:00 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tidak ada kegentingan memaksa yang mengharuskan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk meralat revisi UU KPK yang baru disahkan DPR.

UU KPK baru akan segera resmi berlaku meski pemerintah belum memasukkannya dalam lembaran negara. Sebab sesuai aturan UU baru bisa otomatis berlaku setelah satu bulan disahkan DPR.

Mantan anggota Komisi III DPR RI Teuku Taufiqulhadi menilai belum ada unsur kegentingan memaksa yang mengharuskan pemerintah menerbitkan Perppu. Sekalipun, ribuan mahasiswa terus turun ke jalan untuk menolak kehadiran UU baru KPK tersebut.


“"Tidak ada kegentingan memaksa sama sekali, apa yang genting. Tidak ada,” tegas Taufiq kepada wartawan, Jumat (11/10).

Selain itu, Taufiq menilai kehadian perppu justru akan membuat renggang hubungan antara presiden dan DPR. Pasalnya, eksekutif dan legislatif sama-sama terlibat dalam pembahasan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehingga, sambungnya, penerbitan Perppu menjadi kurang elok jika dilakukan tak lama setelah UU yang dibahas bersama disahkan.

"Implikasi politik ke depannya terhadap pemerintahan jadi tidak bagus," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya