Berita

Detik-detik Wiranto ditusuk oleh terduga anggota JAD/Repro

Pertahanan

Dandim Kendari Dicopot Dan Ditahan Karena Istrinya Nyinyir Di Medsos Komentari Penikaman Wiranto

SABTU, 12 OKTOBER 2019 | 00:08 WIB | LAPORAN: AMAL TAUFIK

Tentara Nasional Indonesia Angakatan Darat (TNI AD) memberikan sanksi kepada 2 anggotanya. Keduanya diberi sanksi karena sang istri mengunggah soal insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial.

"Saya hanya menyampaikan sehubungan dengan beredarnya posting-an di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, Maka AD telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu bernama IPDN dan LS, demikia kata Kepala KASAD Jenderal Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10).

Perempuan berinisial IPDN merupakan istri dari Komandan Kodim Kendari Kolonel HS dan LZ adalah istri Sersan Dua Bernisial Z. Kasus kedua perempuan itu ditangani oleh polisi karena masuk peradilan umum.


Andika menyatakan bahwa pihaknya sudah menindak Kolonel HS dan Sersan Dua Z karena memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang Undang 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

"Konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari, begitu juga Sersan Z," ujarnya.

Lebih lanjut, Andika mengaku sudah menyerahkan surat keputusan sanksi terhadap kedua anak buahnya.  

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya