Berita

Detik-detik Wiranto ditusuk oleh terduga anggota JAD/Repro

Pertahanan

Dandim Kendari Dicopot Dan Ditahan Karena Istrinya Nyinyir Di Medsos Komentari Penikaman Wiranto

SABTU, 12 OKTOBER 2019 | 00:08 WIB | LAPORAN: AMAL TAUFIK

Tentara Nasional Indonesia Angakatan Darat (TNI AD) memberikan sanksi kepada 2 anggotanya. Keduanya diberi sanksi karena sang istri mengunggah soal insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial.

"Saya hanya menyampaikan sehubungan dengan beredarnya posting-an di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, Maka AD telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu bernama IPDN dan LS, demikia kata Kepala KASAD Jenderal Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10).

Perempuan berinisial IPDN merupakan istri dari Komandan Kodim Kendari Kolonel HS dan LZ adalah istri Sersan Dua Bernisial Z. Kasus kedua perempuan itu ditangani oleh polisi karena masuk peradilan umum.


Andika menyatakan bahwa pihaknya sudah menindak Kolonel HS dan Sersan Dua Z karena memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang Undang 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

"Konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari, begitu juga Sersan Z," ujarnya.

Lebih lanjut, Andika mengaku sudah menyerahkan surat keputusan sanksi terhadap kedua anak buahnya.  

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya