Berita

Andy William Sinaga/Net

Kesehatan

Sistem Penagihan "Debt Collector" BPJS Kesehatan Kurang Manusiawi

JUMAT, 11 OKTOBER 2019 | 11:22 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sistem penagihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan menggunakan "debt collector" adalah langkah kurang manusiawi.

Demikian ditegaskan Ketua Departemen Lobby dan Humas Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (K-SBSI) Andy William Sinaga yang juga Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/10).

"Hak jaminan sosial adalah hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi negara, dan negara mempunyai kewajiban untuk menyediakan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Andy William.


Menurutnya, BPJS Kesehatan seharusnya menggunakan cara-cara elegan untuk menagih tunggakan.

Misalnya, bekerja sama dengan pengurus RT dan RW di setiap kota/kabupaten di seluruh Indonesia untuk mengingatkan setiap warga yang menunggak, dengan cara memberikan penyadaran atau sosialisasi.

"Permasalahannya terletak pada kesadaran dan pemahaman yang masih kurang tentang BPJS, khususnya kesehatan. Selain itu bisa saja dengan membatasi pelayanan umum seperti pengurusan STNK, paspor, akte lahir/nikah dan lain sebagainya," ujar Andy William.

"Perlu dicari cara yang manusiawi untuk menghimbau masyarakat untuk membayar iuran jaminan sosial khususnya BPJS Kesehatan," tutupnya menambahkan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf sebelumnya mengatakan, terkait banyaknya peserta BPJS yang masih menunggak pembayaran premi, BPJS Kesehatan akan terus melakukan sosialisasi bahkan penagihan langsung kepada 15 juta peserta.

Penagihan tersebut kan dilakukan melalui para relawan yang menjadi kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sampai Juni 2019 lalu, terhitung jumlah kader relawan ini hingga mencapai 3.288 orang.

Sistem kerja para relawan dilakukan dengan menggunakan tele-collecting, menelpon hingga SMS ke para peserta yang menunggak. Bahkan, mereka juga berencana melakukan penagihan secara langsung atau door to door. Cara kerjanya bisa dibilang mirip dengan debt collector atau para penagih utang.

Iqbal menjelaskan, walaupun kader JKN melakukan penagihan layaknya seorang "debt collector", namun relawan ini tidak diperkenankan meminta uang secara langsung, peserta akan diarahkan ke tempat pembayaran resmi.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Cinema XXI Bukukan Pendapatan Rp5,86 Triliun Sepanjang 2025

Jumat, 06 Maret 2026 | 12:13

Trump Ketahuan Bohong 30 Ribu Kali Selama Empat Tahun Berkuasa

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:59

Fandi Ramadan Divonis 5 Tahun, Komisi III DPR Akan Panggil Penyidik dan Jaksa

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:59

Youth Choice Award 2026: Sinyal Pergeseran Fokus Asuransi ke Generasi Muda

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun ke Rp3,02 Jutaan Hari Ini

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:46

Vonis 5 Tahun untuk ABK Fandi Disambut Lega Komisi III DPR

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:33

Komisaris TASPEN Pastikan Penyerahan THR Pensiunan Berjalan Baik

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:31

Pemprov DKI Buka Posko THR Jelang Idulfitri

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:30

Prabowo Tegaskan BoP Masih Jadi Ikhtiar Indonesia Dorong Perdamaian Palestina

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:23

Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Jabodetabek

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:21

Selengkapnya