Berita

Kepala Sub Dinas (Kasubdis) Hukum Dirgantara Dinas Hukum Angkatan Udara (Diskumau) Kolonel Penerbang (Pnb) Supri Abu/Net

Nusantara

FIR Tidak Akan Berlarut-Larut Andai Dianggap Masalah Kedaulatan

JUMAT, 11 OKTOBER 2019 | 01:47 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sesuai dengan Instruksi Presiden pada 18 September 2015, pengambilalihan Flight Information Region (FIR) Indonesia dari Singapura dilakukan dalam kurun waktu tiga hingga 4 tahun. Sementara kurang dari 3 bulan menuju 2020, Indonesia belum bisa mendapatkan kewenangan FIR-nya kembali.

Molornya pengambilalihan wewenang FIR diduga karena terdapat perbedaan pandangan mengenai FIR itu sendiri dari kementerian-kementerian terkait.

Pernyataan Kepala Sub Dinas (Kasubdis) Hukum Dirgantara Dinas Hukum Angkatan Udara (Diskumau) Kolonel Penerbang (Pnb) Supri Abu seolah mendukung argumentasi tersebut. Dia mengatakan bahwa pengambilalihan FIR lamban karena kebijakan pemerintah.


"Ini masalah kebijakan pemerintah dan dari awal kalau saya mengatakan bahwa FIR itu tidak hanya masalah keselamatan, tapi juga kedaulatan. Nah Kementerian Luar Negeri termasuk juga Kementerian Perhubungan menganggap sebaliknya," ujar Kolonel Supri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/10).

Menurut Kolonel Supri, dengan adanya pemahaman bahwa FIR hanya persoalan keselamatan penerbangan, Singapura menjadi memiliki bargaining position yang lebih kuat dengan pelayanannya yang lebih baik.

Namun, apabila pemahaman FIR adalah sebuah kedaulatan, maka tidak dapat diganggu gugat.

“Persoalan ini tidak akan berlarut-larut,” sambungnya.

Perbedaan pemahaman antar kementerian ini juga dapat dilihat dari poin-poin framework atau kerangka kerja yang telah disetujui bersama pada 12 September 2019 lalu. Dalam kerangka kerja tersebut, terdapat dua prinsip mendasar yang harus diperhatikan.

Pertama mengenai pengakuan FIR yang hanya sebatas keselamatan dan efisiensi. Sedangkan kedua, Indonesia mengakui military training area yang dilakukan oleh Singapura.

Menurut Kolonel Supri, kedua hal ini menjadi penting karena FIR tidak dapat dilepaskan dari kedaulatan dan perjanjian harus berangkat dari pemahaman untuk memperkuat kedaulatan.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya