Berita

Kuliah umum di Universitas Al Azhar Indonesia/RMOL

Politik

Penerbitan Perppu Bukan Pilihan Mudah

KAMIS, 10 OKTOBER 2019 | 23:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

. Revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah disahkan oleh DPR masih menimbulkan pro dan kontra.

Gelombang unjuk rasa berkali-kali dilakukan aliansi mahasiwa untuk mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu yang mengubah UU baru tersebut.

Pakar hukum Firman Wijaya mengatakan, pandangan pro dan kontra merupakan hal yang lumrah. Terpenting saat ini adalah arugmentasi hukumnya. Sebab hukum itu berupaya untuk mendisiplinkan.
 

 
"Saya lihat ini (perppu) bukan pilihan mudah. Tapi sebagai sebuah pilihan iya," ujarnya saat menjadi narasumber dalam kuliah umum di Universitas Al-Azhar Indonesia dengan tema “Menimbang Urgensi Perppu Tentang KPK”, Kamis (10/10).

Firman menjelaskan perppu bisa diterbitkan dalam keadaan genting dan memaksa. Kegentingan memaksa, sambungnya, sulit untuk diklasifikasikan.

“Apa material dan substansinya?" katanya.
 
Firman menambahkan untuk melihat kebutuhan perppu, maka harus dilihat empat aspek yaitu aspek filosofis, yuridis, sosiologis, dan politis.

"Secara de jure saya lihat dia sudah hadir. Tapi de facto belum pernah mengalami proses uji. Kita lihat, lebih besar mana, Kekuatan hukum atau kekuatan mayoritas, " terang Firman.

Revisi UU KPK saat ini sudah diundangkan. Oleh karena itu, Firman menilai untuk menolak UU tersebut bisa lewat uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Harus ada alasan konstitusional yang jelas. Apakah demo itu menunjukan kegentingan dan memaksa? Kalau ternyata tidak, itu bahaya," tandasnya.

"Suara orang banyak adalah suara Tuhan, Suara terbesar adalah suara keadilan," pungkasnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya