Berita

FIR Indonesia yang dikelola Singapura/Net

Politik

2 Hal Yang Harus Diperhatikan Indonesia Jika Ingin Ambil Alih FIR

KAMIS, 10 OKTOBER 2019 | 17:20 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Senin lalu (7/10), Presiden Joko Widodo dan rombongannya bertolak ke Singapura. Salah satu agenda kunjungannya ini adalah untuk menindaklanjuti pembahasan proposal Framework for Negotiation of Flight Information Region (FIR) Rearrangement yang ditandatangani pada 12 September 2019.  Rencananya, Indonesia akan mengambilalih FIR yang selama ini dikelola Singapura.

Menanggapi hal ini, Kolonel Penerbang (Pnb) Supri Abu mengatakan Indonesia harus berhati-hati terhadap dua hal dalam pembahasan framework tersebut.

Pertama, dalam framework tersebut disebutkan bahwa FIR tidak berhubungan dengan kedaulatan melainkan hanya sebatas safety dan efficiency. Padahal, FIR tak bisa dipisahkan dari kedaulatan sebuah negara.


"FIR tidak bisa dipisahkan dengan kedaulatan karena kalau ditarik, batas-batasnya sama dengan wilayah kedaulatan. Oleh karenanya yang mengelola FIR adalah negara yang berdaulat," ujar Kolonel Supri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/10).

Kolonel Supri menjelaskan, beberapa negara yang berbatasan dengan laut bebas seperti Indonesia dan Australia memiliki ruang udara yang lebih besar dari wilayah kedaulatan, karena ruang udara di laut bebas tidak boleh kosong. Sehingga FIR tidak bisa dilepaskan dari kedaulatan suatu negara.

Kedua, dalam framework itu Indonesia mengakui bahwa Singapura punya hak melakukan military training area di Laut China Selatan berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 Artikel 51.

"Padahal selama ini kita tahu kalau Singapura itu men-declare wilayah latihannya itu sebagian besar di Indonesia. Kalau kita mengakui itu, ini sama saja dengan pengakuan diam-diam kita terhadap traning area tersebut," tegasnya.

Lebih lanjut, Kolonel Supri mengungkapkan kekhawatirannya perihal framework ini. Apalagi military training area menjadi kewenangan Kementerian Pertahanan, sedangkan FIR itu jadi urusan Kementerian Perhubungan.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya