Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

Heri Tantan Jadi Tersangka Baru Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Subang

KAMIS, 10 OKTOBER 2019 | 00:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pejabat daerah kembali menyandang status sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, status tersebut disematkan komisi anti rasuah kepada Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana.

Heri Tantan diduga menerima gratifikasi dalam perkara suap penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana kapitasi pada program Jamkesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang tahun anggaran 2014.

Ada lima orang yang dicokok KPK dalam kasus ini. Salah satunya adalah eks Bupati Subang, Ojang Sohandi yang telah menjadi terdakwa.


“Dari terdakwa Ojang Sohandi, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang peran pihak lain yang diduga bersama-sama bupati menerima gratifikasi. KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/10).

Heri Tantan diduga bersama-sama dengan Ojang Sohandi menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sejumlah Rp 9,6 miliar.

Grarifikasi itu berasal dari berbagai sumber, mulai dari pungutan dalam pengangkatan calon pegawai negeri sipil (PNS) daerah dari tenaga honorer kategori II.

Selain itu, Heri Tantan juga disebut telah mengumpulkan uang pungutan dari pegawai honorer dengan iming-iming akan menjadi CPNS pada rekrutmen April 2016.

Tak hanya itu, gratifikasi ini juga terkait dengan seleksi CPNS di BKD Kabupaten Subang, yaitu dengan cara mencari pungutan dari Calon PNS Kab. Subang Kategori II yang belum lulus.

"Salah satu penerimaan gratifikasi Ojang Suhandi diterima melalui tersangka HTS (Heri Tantan yaitu sejumlah Rp. 9.645.000.000," kata Febri.

Uang tersebut sebagian besar dinikmati Heri Tantan, ada yang dibelikan aset berupa dua bidang tanah di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler senilai Rp 2,44 miliar. Sementara yang diserahkan ke Ojang hanya Rp 1,65 miliar.

"Bahwa seluruh penerimaan uang oleh tersangka HTS bersama-sama dengan Ojang Suhandi, Bupati Subang tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja, sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf C UU 30/2001," kata Febri.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Heri Tantan melanggar pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya