Berita

Joko Widodo/Net

Politik

Presiden Jokowi Teken Perpres, Pidato Di Luar Negeri Wajib Gunakan Bahasa Indonesia

RABU, 09 OKTOBER 2019 | 22:00 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Perpres diteken pada 30 September 2019 lalu.

Dilansir dari laman Setkab, menurut Perpres ini, penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar, sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia yang meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah.

Dalam aturan ini, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan, mencakup dalam pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan dan pengejaan.


Perpres ini juga menyebutkan, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara, paling sedikit meliputi surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan.

“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.

Pejabat negara yang lain sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, meliputi:

a. ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
b. ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
c. ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
d. ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
e. ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
f. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
g. ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
h. ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi ;
i. menteri dan jabatan setingkat menteri;
j. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;
k. gubernur dan wakil gubernur;
l. bupati/walikota dan wakil bupati/walikota; dan
m. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Meski demikian, bilamana diperlukan untuk memperjelas dan mempertegas yang ingin disampaikan, menurut Perpres ini, Presiden dan atau Wakil Presiden dapat menyampaikan isi pidato sebagaimana dimaksud secara lisan dalam bahasa asing dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 30 September 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keakraban Prabowo dan Megawati di Hari Lahir Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 14:21

Hasto Soroti Fiskal hingga Demokrasi Tanggapi Rencana Jokowi Keliling Indonesia

Senin, 01 Juni 2026 | 14:19

Patroli Jalan Kaki Berujung Penangkapan Anggota KKB Intan Jaya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:43

PDIP: Kehadiran Megawati di Istana Tak Terkait Oposisi atau Koalisi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:38

Prabowo Dorong Transformasi Nasional Menuju Ekonomi Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 13:37

Keandalan Listrik Jadi Prioritas untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:31

Kenapa 1 Juni Ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila? Ini Sejarah dan Alasannya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:30

Kontroversi LCC Empat Pilar MPR Berlanjut ke Pengadilan, Sidang Dimulai Besok

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Kembalikan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Lenteng Agung Arah Depok Ditutup hingga Selasa Pagi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:21

Selengkapnya