Berita

Ancaman sanksi bagi penunggak iuran BPJS dipertanyakan publik/Net

Politik

Tak Bayar Iuran BPJS Diancam Sanksi, Anton Tabah: Rezim Bingung Kalangkabut

RABU, 09 OKTOBER 2019 | 10:05 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kisruh BPJS Kesehatan seolah tak berujung. Setelah berencana menaikkan iuran hingga dua kali lipat,  kini para peserta yang tak bayar pun mulai mendapat ancaman.

Ancamannya termasuk "menyeramkan". Karena masyarakat tak bisa lagi menerima pelayanan publik yang seharusnya menjadi kewajiban pemerintah.

Masyarakat yang diketahui menunggak iuran BPJS tak bisa lagi memperpanjang SIM, STNK, membuat SKCK, Paspor, sertifikat tanah, hingga bertransaksi di bank. Hal ini jelas merupakan sebuah kesewenang-wenangan pemerintah terhadap rakyatnya.


Menanggapi hal tersebut, Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Anton Tabah, mempertanyakan keseriusan pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam mensejahterakan rakyat. Justru ini menunjukkan pemerintah tengah kalangkabut karena tak mampu menyelesaikan masalah.

"Kalau sanksi-sanksi yang disebutkan tadi benar, sangat aneh pemerintahan era Jokowi ini. Jelas ini rezim tak patuh UU, suka nabrak hukum, sangat otoriter," ucap Anton, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (8/10).

Dia menambahkan, "Baru saja konon buat sanksi akan men-DO mahasiswa yang demo, kini ancam berbagai sanksi yang tidak bayar BPJS? Padahal demo itu juga HAM yang dijamin UU. Apa ini bukan rezim bingung kalang kabut?"

Dalam pandangan Anton, pemerintah tidak perlu sampai mengeluarkan ancaman. Cukup dengan tidak memberikan layanan kesehatan saja kepada mereka yang tidak membayar iuran BPJS.
 
"Mestinya, yang nggak mau bayar BPJS ya diputus saja pelayanan BPJS-nya. Jika mereka berobat ke rumah sakit tak usah dilayani BPJS dan harus bayar biasa. Kan beres. Adil. Tidak gaduh," tegasnya.

Anton pun mengingatkan bahwa menjadi anggota BPJS bukanlah sebuah kewajiban bagi masyarakat. Itu hanya sebuah pilihan. Tidak perlu sampai dipaksa-paksa.

"Mewajibkan setiap orang masuk jadi anggota BPJS Kesehatan adalah pelanggaran HAM. Apalagi menurut MUI, BPJS itu haram karena kental dengan unsur ribanya. Jadi rakyat bisa milih. Ikut BPJS atau tidak. Jangan dipaksa-paksa, apalagi diancam-ancam," pungkas mantan Jendral Polri tersebut.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya