Berita

Tubagus Chaeri Wardana/Net

Hukum

Total Setengah Triliun Aset Wawan Disita KPK

RABU, 09 OKTOBER 2019 | 01:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerlukan waktu sekitar lima tahun untuk menyelesaikan berkas penyidikan perkara korupsi adik kandung eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosyiah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Begitu kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

"Penyidikan ini membutuhkan waktu sekitar 5 tahun karena tim harus mengidentifikasi secara rinci proyek-proyek yang dikerjakan," urainya.


Menurut Febri, proses penyidikan tersebut lama lantaran tim KPK harus mengidentifikasi secara lebih detail terkait ribuan proyek yang digarap oleh suami Walikota Tangetang Selatan, Airin Rachmi Diany itu.

"Dugaan keuntungan yang didapatkan secara tidak semestinya, aliran dana, penelusuran aset yang berada di sejumlah lokasi dan kerjasama lintas negara," ujar Febri.

KPK telah menyita aset Wawan mencapai setengah triliun rupiah atau Rp 500 miliar dalam tiga berkas perkara.

Tiga berkas perkara itu ialah dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, dugaan korupsi pengadaan sarana prasanara kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berikut rincian total aset yang disita KPK dalam proses penyidikan ini:

a. Uang tunai sebesar Rp 65 miliar

b. 68 unit kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih.

c. 175 unit rumah/apartemen/bidang tanah, terdiri dari:

1). 7 unit apartemen di Jakarta dan sekitarnya

2). 4 unit tanah dan bangunan di Jakarta

3). 8 unit tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang

4). 1 unit tanah dan bangunan di Bekasi
5). 3 unit tanah di Lebak

6). 15 unit tanah dan peralatan AMP di Pandeglang

7). 111 unit tanah dan usaha SPBU di Serang

8). 5 unit tanah dan usaha SPBE di Bandung

9). 19 unit tanah dan bangunan di Bali

10). 1 unit apartemen di Melbourne, Australia

11). 1 unit rumah di Perth, Australia

Adapun, terkait aset di Australia, KPK telah menempuh proses Mutual Legal Assistance (MLA) untuk kebutuhan penanganan perkara. Dalam proses penyidikan tersebut KPK juga dibantu oeh Australian Federal Police (AFP), dalam proses penyitaan aset sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Nilai aset yang berada di Australia saat pembelian tahun 2012-2013 adalah setara dengan total sekitar Rp 41,14 milyar, yaitu rumah senilai 3,5 juta dolar Australia dan Apartemen di Melbourne senilai 800 ribu dolar Australia," kata Febri. 

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya