Berita

Tubagus Chaery Wardhana (TCW)/Net

Hukum

Tiga Berkas Lengkap, Adik Ratu Atut Segera Jalani Persidangan

SELASA, 08 OKTOBER 2019 | 23:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan berkas penyidikan dugaan pencucian uang Tubagus Chaery Wardhana (TCW) alias Wawan.

Adik kandung eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu, kata Jurubicara KPK Febri Diansyah, diduga telah menggelapkan uang dan aset dengan jumlah mencapai setengah triliun rupiah.

"Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp 500 miliar," ujarnya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10).


Febri menguraikan bahwa KPK telah merampungkan tiga berkas perkara Wawan. Ketiganya berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, dugaan korupsi pengadaan sarana prasanara kesehatan di Lingkungan Pemprov Banten Tahun 2011-2013, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febri mengungkapkan, berkas penyidikan ketiga perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, KPK telah melimpahkan berkas tersebut ke tahap penuntutan atau tahap II.

"Hari ini (8/10) penyidik KPK telah menyerahkan tersangka dan berkas tiga perkara ke penuntutan (Tahap II)," kata Febri

Rencananya, persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kasus yang menjerat suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani ini bermula dari OTT dugaan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Selanjutnya KPK mengembangkan perkara ini dan menelusuri sekitar 1.105 proyek di Provinsi Banten dan sejumlah kabupaten di Banten yang nilainya mencapai Rp 6 triliun.

"Perkara ini juga menjadi salah satu contoh pengembangan OTT. Sehingga OTT tidak bisa dilihat hanya pada barang bukti yang ada pada saat kegiatan dilakukan, karena OTT justru bisa menjadi kotak pandora untuk menguak korupsi yang lebih besar," ungkap Febri.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya