Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Jangan Jadikan Peserta BPJS Sebagai Kambing Hitam

SELASA, 08 OKTOBER 2019 | 19:55 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rencana Kenaikan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan telah menimbulkan polemik di tengah-tengah publik.

Polemik tersebut muncul setelah Dirut BPJS menyatakan bahwa akan menyiapkan Inpres untuk penerapan sanksi bagi penunggak iuran agar secara otomatis tak bisa mengakses pelayanan publik yang lain, seperti SIM, Paspor, dan layanan administratif lainnya.

Terkait hal itu, Ombudsman Republik Indonesia memandang perlu kehati-hatian dalam menerbitkan suatu kebijakan mengenai sanksi yang tidak diatur oleh Undang Undang.


Tidak ada negara yang berhasil mengembangkan sistem jaminan sosial untuk masyarakat rentan tanpa setting kelembagaan sosial-ekonomi yang jelas dan terintegrasi dengan kebijakan sosial," ujar Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih melalui keterangan tertulis, Selasa (8/10).

“Akar sebabnya adalah negara gagal membangun kelembagaan sosial ekonomi rakyat meski meskipun telah dimandatkan oleh konstitusi," sambungnya.

Oleh karena itu Ombudsman mengingatkan kepada Dirut BPJS untuk berhati-hati. Kegagalan pemerintah membangun kelembagaan sosial-ekonomi tidak lantas harus membuat rakyat dihukum dengan mencabut hak-hak konstitusional lainnya.

"Pelayanan publik itu hak konstitusional warga," tegasnya.

Ombudsman menyarankan dari pada menerbitkan kebijakan sanksi inkonstitusional, lebih baik pemerintah melakukan  institutional review terhadap skema pelayanan jaminan sosial bagi lapis masyarakat ini.

"Jangan jadikan kambing hitam atas kegagalan sistemik ini. Bagaimanapun mereka memiliki hak yang sama dengan saudara-saudara mereka yang lebih beruntung karena memiliki kesempatan kerja di sektor formal maupun warga yang mendapatkan subsidi dari negara," jelas Alamsyah.

"Untuk rasa keadilan, pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan pengalihan premi berupa tunjangan kesehatan para pejabat negara dan sejenis yang dibayarkan oleh negara kepada perusahaan asuransi selama ini. Termasuk para pejabat di BPJS sendiri, agar adil," tutupnya.

Pemerintah melalui Wakil Menteri Keuangan menyatakan bahwa 50 persen peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri BPJS Kesehatan kerap menunggak iuran. Tercatat ada 16 juta dari 32 juta peserta yang tidak tertib membayar iuran.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Jutaan Orang Tak Sadar Terkena Diabetes

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:17

Kejati Sumut Lepaskan Tersangka Penadahan Laptop

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:00

Sektor Energi Indonesia Siap Menggebrak Melalui Biodisel 50 Persen dan PLTN

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:35

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

Pasal Pembuka, Pasal Pengunci

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:21

Eggi Sudjana Perburuk Citra Aktivis Islam

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:19

Pratikno dan Jokowi Harus Dihadirkan di Sidang Sengketa Ijazah KIP

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:03

Dugaan Pengeluaran Barang Ilegal di Cileungsi Rugikan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:45

Eggi Sudjana Konsisten Meyakini Jokowi Tak Punya Ijazah Asli

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:15

Selengkapnya