Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Jangan Jadikan Peserta BPJS Sebagai Kambing Hitam

SELASA, 08 OKTOBER 2019 | 19:55 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rencana Kenaikan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan telah menimbulkan polemik di tengah-tengah publik.

Polemik tersebut muncul setelah Dirut BPJS menyatakan bahwa akan menyiapkan Inpres untuk penerapan sanksi bagi penunggak iuran agar secara otomatis tak bisa mengakses pelayanan publik yang lain, seperti SIM, Paspor, dan layanan administratif lainnya.

Terkait hal itu, Ombudsman Republik Indonesia memandang perlu kehati-hatian dalam menerbitkan suatu kebijakan mengenai sanksi yang tidak diatur oleh Undang Undang.


Tidak ada negara yang berhasil mengembangkan sistem jaminan sosial untuk masyarakat rentan tanpa setting kelembagaan sosial-ekonomi yang jelas dan terintegrasi dengan kebijakan sosial," ujar Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih melalui keterangan tertulis, Selasa (8/10).

“Akar sebabnya adalah negara gagal membangun kelembagaan sosial ekonomi rakyat meski meskipun telah dimandatkan oleh konstitusi," sambungnya.

Oleh karena itu Ombudsman mengingatkan kepada Dirut BPJS untuk berhati-hati. Kegagalan pemerintah membangun kelembagaan sosial-ekonomi tidak lantas harus membuat rakyat dihukum dengan mencabut hak-hak konstitusional lainnya.

"Pelayanan publik itu hak konstitusional warga," tegasnya.

Ombudsman menyarankan dari pada menerbitkan kebijakan sanksi inkonstitusional, lebih baik pemerintah melakukan  institutional review terhadap skema pelayanan jaminan sosial bagi lapis masyarakat ini.

"Jangan jadikan kambing hitam atas kegagalan sistemik ini. Bagaimanapun mereka memiliki hak yang sama dengan saudara-saudara mereka yang lebih beruntung karena memiliki kesempatan kerja di sektor formal maupun warga yang mendapatkan subsidi dari negara," jelas Alamsyah.

"Untuk rasa keadilan, pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan pengalihan premi berupa tunjangan kesehatan para pejabat negara dan sejenis yang dibayarkan oleh negara kepada perusahaan asuransi selama ini. Termasuk para pejabat di BPJS sendiri, agar adil," tutupnya.

Pemerintah melalui Wakil Menteri Keuangan menyatakan bahwa 50 persen peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri BPJS Kesehatan kerap menunggak iuran. Tercatat ada 16 juta dari 32 juta peserta yang tidak tertib membayar iuran.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya