Berita

Polisi ungkap judi beromset ratusan juta rupiah/RMOL

Presisi

Baru Jalan Tiga Hari, Arena Judi Robinson Diobok-obok Polisi

SELASA, 08 OKTOBER 2019 | 17:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Polisi menggerebek arena perjudian ekslusif yang teletak di lantai 29 apartemen Robinson di Jalan Jembatan 2, Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Penggerebekan ini dilakukan oleh penyidik dari Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Minggu (6/10).

Arena perjudian yang baru beroperasi selama tiga hari ini diduga beromset ratusan juta rupiah.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, arena permainan judi ekslusif tersebut telah dipersiapkan sejak dua bulan yang lalu dan baru beroperasi selama tiga hari.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan ini sudah dipersiapkan selama dua bulan dan baru 3 hari beroperasi kita langsung penangkapan," ucap Kombes Pol Argo Yuwono di lokasi penggrebekan, Selasa (8/10).

Argo menambahkan, dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 133 orang yang terdiri dari karyawan dan pemain judi.

"Dari 133 orang tersebut, sebanyak 91 orang ditetapkan sebagai tersangka. 42 orang merupakan penyelenggara atau karyawan dan 49 lainnya merupakan pemain judi," imbuhnya.

Selain 133 orang, polisi juga memburu enam orang berinisial YS, SN, FD, AY, HN dan MR.

"DPO yang tidak kita temukan di sini, yang DPO sebagai penanggungjawab operasional, ada yang penyandang dana," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Argo, diketahui jika para tersangka meraup keuntungan Rp 700 juta perhari.

"Dalam pemeriksaan, dari informasi tersangka, keuntungan Rp 700 juta perhari," tegasnya.

Selain menciduk para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 207.800.000, satu unit mesin penghitung uang, satu unit mesin gesek ATM, satu unit CPU, satu unit printer, satu unit monitor, satu unit Handy Talkie, 112 ponsel, 1 kotak kunci-kunci, 27 bon atau nota, dua kalkulator, satu buku rekening, empat kartu ATM, 17 amplop berisi uang, 11 bundel dokumen karyawan, 6 buku tulis, 4 DVR dan 1 unit keybord.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana mengadakan permainan judi dan atau Pasal 303 bis KUHP tentang turut bermain judi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya