Berita

Diskusi di Uhamka Jakarta/Net

Politik

Legislative Review Pilihan Bijak Atas Polemik UU KPK

SELASA, 08 OKTOBER 2019 | 17:07 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Polemik UU KPK hasil revisi hendaknya segera diselesaikan. Pemerintah dan DPR harus serius menyelesaikan polemik ini, jika dibiarkan berlarut-larut maka semangat pemberantasan korupsi akan mengalami perlambatan.

Untuk dapat membatalkan revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR, Presiden dapat mengeluarkan Perppu sebagai langkah bijak komitmet terhadap penguatan KPK. Atau, pemerintah dan DPR dapat mengambil langkah konstitusional yang lain di luar Perppu, yaitu dengan legislative review dan juga judicial review.

Sekretaris Jenderal Badan Ekesekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia (BEM PTM) Arief Rahman Hakim mengatakan, opsi legislative review dapat dilakukan sebagai langkah konstitusional untuk merubah ketentuan-ketentuan bermasalah dalam revisi UU KPK. Langkah ini menjadi pilihan bijak dan sangat terbuka luas ruang untuk keterlibatan masyarakat dalam memberikan aspirasi.


"Ada beberapa wacana yang berkembang, diataranya pendapat mengenai legislatif review. Opsi ini, UU KPK akan dibahas ulang dengan prosedur pembutan UU seperti biasa, ruang dialog akan terbuka untuk mencari format pemberantasan korupsi yang ideal. Selain itu, dengan keanggotaan DPR yang baru, maka legislative review revisi UU KPK dapat dilakukan dengan didasarkan pada aspirasi yang berkembang," ujar Arief dalam diskusi 'Jalan Terjal Pemberantasan Korupsi, Perppu atau Jihad Konstitusi' di Uhamka Jakarta, Selasa (8/10).

Opsi kedua yang dapat dilakukan yaitu judicial review. Mekanisme ini dapat ditempuh di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengajukan pengujian secara materiil (uji materi) maupun formil (uji formil) terhadap norma hukum di dalam perubahan UU KPK yang dianggap melanggar hak-hak konstitusional dan bertentangan dengan UU NRI 1945.

"Judicial review juga merupakan langkah konstitusional yang juga dapat dilakukan untuk membatalkan revisi UU KPK, MK tentu akan melakukan proses judicial review secara transparan, bertanggung jawab dan didasarkan pada ketentuan perundang-undangan," sebut Arief.

BEM Universitas Muhammadiyah Surabaya juga mengatakan bahwa penerbitan Perppu oleh Presiden bukan suatu hal yang mutlak, ikhtiar mencari jalan konstitusional yang lain juga harus dipikirkan.

"Bagi kami polemik revisi UU KPK akan selesai jika pemerintah dan DPR segera mungkin bertindak, jika dirasa berat untuk menerbitkan Perppu, silahkan lakukan legislatif review," ucap Wakil Presiden Mahasiswa BEM UMS Ruro Kim.

Sementara itu, BEM Universitas Muhammadiyah Mataram berharap agar semua elemen dapat memaksilkan opsi lain yang diakomodir konstitusi, jihad konstitusi melalui judicial review dapat dilakukan oleh masyarakat maupun kelompok lain yang ingin membatalkan revisi UU KPK.

"Judicial review adalah langkah konstitusional yang juga dapat dilakukan untuk membatalkan revisi UU ini.  MK tentu akan melakukan proses judicial review secara transparan, bertanggung jawab dan didasarkan pada ketentuan perundang-undangan," ujar Presiden Mahasiswa UMM, Andi.

Terpisah, hal senada disampaikan oleh pengamat politik dari Universitas Muhammadyah Jakarta (UMJ) Rahmat Syarif. Menurut Rahmat, Perppu akan mendelegetimasi wibawa Presiden karena revisi UU KPK dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR.

"Maka proses yudisial yang saat ini ditempuh di MK adalah salah satu alternatif terbaik menyelesaikan polemik ini. Selain itu langkah lain yang juga bisa dilakukan adalah dengan menggunakan jalur inisiatif DPR dengan melakukan revisi kembali setelah UU disahkan dan di beri nomor administrasi negara oleh Presiden. Dua mekanisme ini jadi opsi terbaik selain Perppu," tegas Rahmat.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya