Berita

Diskusi di Uhamka Jakarta/Net

Politik

Legislative Review Pilihan Bijak Atas Polemik UU KPK

SELASA, 08 OKTOBER 2019 | 17:07 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Polemik UU KPK hasil revisi hendaknya segera diselesaikan. Pemerintah dan DPR harus serius menyelesaikan polemik ini, jika dibiarkan berlarut-larut maka semangat pemberantasan korupsi akan mengalami perlambatan.

Untuk dapat membatalkan revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR, Presiden dapat mengeluarkan Perppu sebagai langkah bijak komitmet terhadap penguatan KPK. Atau, pemerintah dan DPR dapat mengambil langkah konstitusional yang lain di luar Perppu, yaitu dengan legislative review dan juga judicial review.

Sekretaris Jenderal Badan Ekesekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia (BEM PTM) Arief Rahman Hakim mengatakan, opsi legislative review dapat dilakukan sebagai langkah konstitusional untuk merubah ketentuan-ketentuan bermasalah dalam revisi UU KPK. Langkah ini menjadi pilihan bijak dan sangat terbuka luas ruang untuk keterlibatan masyarakat dalam memberikan aspirasi.


"Ada beberapa wacana yang berkembang, diataranya pendapat mengenai legislatif review. Opsi ini, UU KPK akan dibahas ulang dengan prosedur pembutan UU seperti biasa, ruang dialog akan terbuka untuk mencari format pemberantasan korupsi yang ideal. Selain itu, dengan keanggotaan DPR yang baru, maka legislative review revisi UU KPK dapat dilakukan dengan didasarkan pada aspirasi yang berkembang," ujar Arief dalam diskusi 'Jalan Terjal Pemberantasan Korupsi, Perppu atau Jihad Konstitusi' di Uhamka Jakarta, Selasa (8/10).

Opsi kedua yang dapat dilakukan yaitu judicial review. Mekanisme ini dapat ditempuh di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengajukan pengujian secara materiil (uji materi) maupun formil (uji formil) terhadap norma hukum di dalam perubahan UU KPK yang dianggap melanggar hak-hak konstitusional dan bertentangan dengan UU NRI 1945.

"Judicial review juga merupakan langkah konstitusional yang juga dapat dilakukan untuk membatalkan revisi UU KPK, MK tentu akan melakukan proses judicial review secara transparan, bertanggung jawab dan didasarkan pada ketentuan perundang-undangan," sebut Arief.

BEM Universitas Muhammadiyah Surabaya juga mengatakan bahwa penerbitan Perppu oleh Presiden bukan suatu hal yang mutlak, ikhtiar mencari jalan konstitusional yang lain juga harus dipikirkan.

"Bagi kami polemik revisi UU KPK akan selesai jika pemerintah dan DPR segera mungkin bertindak, jika dirasa berat untuk menerbitkan Perppu, silahkan lakukan legislatif review," ucap Wakil Presiden Mahasiswa BEM UMS Ruro Kim.

Sementara itu, BEM Universitas Muhammadiyah Mataram berharap agar semua elemen dapat memaksilkan opsi lain yang diakomodir konstitusi, jihad konstitusi melalui judicial review dapat dilakukan oleh masyarakat maupun kelompok lain yang ingin membatalkan revisi UU KPK.

"Judicial review adalah langkah konstitusional yang juga dapat dilakukan untuk membatalkan revisi UU ini.  MK tentu akan melakukan proses judicial review secara transparan, bertanggung jawab dan didasarkan pada ketentuan perundang-undangan," ujar Presiden Mahasiswa UMM, Andi.

Terpisah, hal senada disampaikan oleh pengamat politik dari Universitas Muhammadyah Jakarta (UMJ) Rahmat Syarif. Menurut Rahmat, Perppu akan mendelegetimasi wibawa Presiden karena revisi UU KPK dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR.

"Maka proses yudisial yang saat ini ditempuh di MK adalah salah satu alternatif terbaik menyelesaikan polemik ini. Selain itu langkah lain yang juga bisa dilakukan adalah dengan menggunakan jalur inisiatif DPR dengan melakukan revisi kembali setelah UU disahkan dan di beri nomor administrasi negara oleh Presiden. Dua mekanisme ini jadi opsi terbaik selain Perppu," tegas Rahmat.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya