Berita

Diskusi di Uhamka Jakarta/Net

Politik

Legislative Review Pilihan Bijak Atas Polemik UU KPK

SELASA, 08 OKTOBER 2019 | 17:07 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Polemik UU KPK hasil revisi hendaknya segera diselesaikan. Pemerintah dan DPR harus serius menyelesaikan polemik ini, jika dibiarkan berlarut-larut maka semangat pemberantasan korupsi akan mengalami perlambatan.

Untuk dapat membatalkan revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR, Presiden dapat mengeluarkan Perppu sebagai langkah bijak komitmet terhadap penguatan KPK. Atau, pemerintah dan DPR dapat mengambil langkah konstitusional yang lain di luar Perppu, yaitu dengan legislative review dan juga judicial review.

Sekretaris Jenderal Badan Ekesekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia (BEM PTM) Arief Rahman Hakim mengatakan, opsi legislative review dapat dilakukan sebagai langkah konstitusional untuk merubah ketentuan-ketentuan bermasalah dalam revisi UU KPK. Langkah ini menjadi pilihan bijak dan sangat terbuka luas ruang untuk keterlibatan masyarakat dalam memberikan aspirasi.


"Ada beberapa wacana yang berkembang, diataranya pendapat mengenai legislatif review. Opsi ini, UU KPK akan dibahas ulang dengan prosedur pembutan UU seperti biasa, ruang dialog akan terbuka untuk mencari format pemberantasan korupsi yang ideal. Selain itu, dengan keanggotaan DPR yang baru, maka legislative review revisi UU KPK dapat dilakukan dengan didasarkan pada aspirasi yang berkembang," ujar Arief dalam diskusi 'Jalan Terjal Pemberantasan Korupsi, Perppu atau Jihad Konstitusi' di Uhamka Jakarta, Selasa (8/10).

Opsi kedua yang dapat dilakukan yaitu judicial review. Mekanisme ini dapat ditempuh di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengajukan pengujian secara materiil (uji materi) maupun formil (uji formil) terhadap norma hukum di dalam perubahan UU KPK yang dianggap melanggar hak-hak konstitusional dan bertentangan dengan UU NRI 1945.

"Judicial review juga merupakan langkah konstitusional yang juga dapat dilakukan untuk membatalkan revisi UU KPK, MK tentu akan melakukan proses judicial review secara transparan, bertanggung jawab dan didasarkan pada ketentuan perundang-undangan," sebut Arief.

BEM Universitas Muhammadiyah Surabaya juga mengatakan bahwa penerbitan Perppu oleh Presiden bukan suatu hal yang mutlak, ikhtiar mencari jalan konstitusional yang lain juga harus dipikirkan.

"Bagi kami polemik revisi UU KPK akan selesai jika pemerintah dan DPR segera mungkin bertindak, jika dirasa berat untuk menerbitkan Perppu, silahkan lakukan legislatif review," ucap Wakil Presiden Mahasiswa BEM UMS Ruro Kim.

Sementara itu, BEM Universitas Muhammadiyah Mataram berharap agar semua elemen dapat memaksilkan opsi lain yang diakomodir konstitusi, jihad konstitusi melalui judicial review dapat dilakukan oleh masyarakat maupun kelompok lain yang ingin membatalkan revisi UU KPK.

"Judicial review adalah langkah konstitusional yang juga dapat dilakukan untuk membatalkan revisi UU ini.  MK tentu akan melakukan proses judicial review secara transparan, bertanggung jawab dan didasarkan pada ketentuan perundang-undangan," ujar Presiden Mahasiswa UMM, Andi.

Terpisah, hal senada disampaikan oleh pengamat politik dari Universitas Muhammadyah Jakarta (UMJ) Rahmat Syarif. Menurut Rahmat, Perppu akan mendelegetimasi wibawa Presiden karena revisi UU KPK dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR.

"Maka proses yudisial yang saat ini ditempuh di MK adalah salah satu alternatif terbaik menyelesaikan polemik ini. Selain itu langkah lain yang juga bisa dilakukan adalah dengan menggunakan jalur inisiatif DPR dengan melakukan revisi kembali setelah UU disahkan dan di beri nomor administrasi negara oleh Presiden. Dua mekanisme ini jadi opsi terbaik selain Perppu," tegas Rahmat.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Ranny Arafiq Datangi Polda Bukan sebagai Anggota DPR

Minggu, 29 Maret 2026 | 20:11

Yusril Dapat Teror Usai Badko HMI Sumut Diskusi Kasus Penyiraman Air Keras

Minggu, 29 Maret 2026 | 19:28

Bagi SBY, Juwono Sudarsono Sosok di Balik Modernisasi Pertahanan RI

Minggu, 29 Maret 2026 | 19:13

Duh, 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:37

Bapera Klarifikasi Dugaan Pengeroyokan di Area Polda Metro Jaya

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:06

Juwono Sudarsono Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:46

Anomali Lelang KPK: HP Oppo Rp59 Juta Tak Dilunasi Pemenang

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:26

Prabowo Bakal Bahas Isu Strategis dalam Lawatan ke Jepang

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:22

Stabilitas Pasokan dan Harga BBM Selama Mudik Dipuji Warganet

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:03

Gus Salam Serukan Hentikan Perang Iran-AS Demi Kemanusiaan

Minggu, 29 Maret 2026 | 16:39

Selengkapnya