Berita

Wakil Ketua MPR dari PKB Jazilul Fawaid/Net

Politik

PKB Wacanakan Amandemen UUD Bahas GBHN

SELASA, 08 OKTOBER 2019 | 16:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wacana pembahasan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) kembali santer disuarakan oleh pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode baru. Sebab, GBHN dinilai urgen untuk dibahas oleh MPR RI.  

Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid menyatakan, amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dirasa penting. Hanya saja, tak perlu tergesa-gesa untuk amandemen.

"Posisi ketika melihat hasil dari badan kajian, PKB menyampaikan GBHN penting, diperlukan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10).


Jazilul menjelaskan, amandemen terhadap UUD 1945 merupakan hasil rekomendasi dari MPR periode sebelumnya yakni Zulkfili Hasan Cs melalui kajian yang dinilai pasti mendalam.

Menurut dia, amandemen untuk GBHN, dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dibentuk UU baru atau melalui Tap MPR.

"Kalau melalui UU maka tak dibutuhkan amandemen, cukup apakah pemerintah atau DPR atau DPD menyampikan usul inisiatif atas GBHN. Tapi kalau amandemennya melalui TAP MPR harus nambah kewenangan, harus amandemen terbatas," jelas Jazilul.

"Tinggal opsinya saja, PKB melalui TAP MPR, kita menyetujui akan adanya amandemen terbatas. Tapi kapan dilaksanakan akan ada proses-proses sehingga tak menimbulkan keributan," sambungnya.

Atas dasar itu, PKB menilai pentingnya MPR mensosialisasikan amandemen untuk GBHN ini diperlukan atau tidak. Sebab, partisipasi dari masyarakat juga sangat dibutuhkan.

"Saya nanti, semua masyarakat akan memasukkan keinginannya dalam proses perubahan. Makanya, dari sisi proses, pimpinan MPR harus menyampaikan sosialisasi penting tidaknya amandemen terkait GBHN atau cukup melalui UU tentang GBHN. Kan sama mengikat juga UU," demikian Jazilul.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya