Berita

Polda Jabar menggelar jumpa pers pelaku peredaran narkotika/RMOLJabar

Presisi

Bongkar Penyelundupan Narkotika Asal Aceh, Polda Jabar Selamatkan 13 Juta Jiwa

SELASA, 08 OKTOBER 2019 | 13:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil membongkar upaya peredaran narkotika asal Aceh. Belasan kilogram sabu berhasil disita. Belasan juta jiwa pun berhasil diselamatkan.

Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap belasan kilogram narkotika sabu siap edar. Dalam pengungkapan ini, tiga orang tersangka berinisial AP, AS, dan DS berhasil diamankan.

Saat menggelar jumpa pers, Selasa (8/10), Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (28/9) di kawasan Perum BTN Pasir Gede Raya, Kelurahan Bojong Herang, Kabupaten Cianjur.


Lanjut Rudy, para tersangka ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkoba, satu unit mobil Toyota Hiace warna perak, serta 5 unit telepon seluler.

"Barang bukti yang diamankan yakni sabu dengan berat total 13.088 gram atau 13 kilogram," ucap Rudy di Mapolda Jabar, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (8/10).

Saat melakukan penangkapan, tim mendapati narkotika jenis sabu-sabu, yang dibungkus ke dalam plastik teh Cina dengan lakban hitam.

Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap tiga orang tersangka, narkotika tersebut bakal diedarkan di wilayah Jabar dan beberapa provinsi lainnya.

Sabu tersebut dipasok oleh bandar dari Aceh. Polisi pun tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu tersebut.

"Dikirim dari Aceh untuk diedarkan kembali," imbuh Kapolda.

Ditemui ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo menambahkan, atas pengungkapan ini polisi berhasil menyelamatkan sebanyak 13 juta jiwa dari jeratan narkoba.

"Asumsi penyalahguna narkotika jenis sabu: satu gram sabu untuk dikonsumsi oleh 10 orang, penyalahguna satu orang X 13.000 gram = 13.000 orang. Total keseluruhan perkiraan orang yang terselamatkan sejumlah 13 juta orang," ungkapnya.

Truno menyebutkan, atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya