Berita

Sofyan Basir/Net

Hukum

Jaksa KPK Tuntut Eks Dirut PLN Sofyan Basir Lima Tahun Penjara

SELASA, 08 OKTOBER 2019 | 07:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Eks Dirut PT PLN Persero Sofyan Basir dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU PLTU Riau-1 itu dinilai terbukti bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa tersebut terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhakn pidana penjara 5 tahun dan denda 200 juta subsider 3 bulan," kata Jaksa Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/10).

Dalam pertimbangannya, Jaksa KPK menilai ada hal yang memberatkan Sofyan Basir diantaranya dia tidak mendukung program pemerintah dalam hal upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.  


Sedangkan hal yang meringankan diantaranya, Sofyan dinilai bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang dibantunya.

"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata Jaksa Ronald.

Menurut jaksa, Sofyan Basir terbukti membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan Basir dinilai telah memfasilitasi pertemuan antara mantan anggota DPR Eni Saragih, Eks Sekjen Golkar Idrus Marham dan Johannes B. Kotjo dengan jajaran direksi PLN terkait kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Adapun, transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Selain itu, Sofyan pun turut memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN. Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya