Berita

Hamdan Zoelva/Net

Politik

Mantan Ketua MK: Judicial Review Cara Terbaik Tolak Revisi UU KPK

SELASA, 08 OKTOBER 2019 | 00:57 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penerbitan perppu bukan menjadi satu-satunya solusi untuk menolak hasil revisi UU KPK yang telah disahkan DPR.

Presiden Joko Widodo memang berhak untuk menerbitkan perppu untuk membatalkan revisi UU KPK. Namun demikian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengingatkan bahwa perppu harus memenuhi unsur kegentingan memaksa.

Parlemen, sambungnya, punya kewenangan untuk memeriksa unsur kegentingan yang dimaksud Jokowi. Jika tidak setuju, maka parlemen bisa membatalkan perppu yang diterbitkan.


“Presiden memiliki hak subjektif untuk mengeluarkan perppu. Pada sisi lain, DPR juga bisa menolak atau menerima perppu itu," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (7/10).

Menurutnya, langkah terbaik untuk menolak revisi UU KPK saat ini adalah dengan mengajukan gugatan ke MK. Judicial review merupakan ruang terbaik dalam memperdebatkan setiap produk hukum.

"Saya kira itu memang langkah yang terbaik. Tinggal nanti para pemohon itu mengajukan bukti bukti dalam aspek mana UU itu bertentangan dengan UUD," tegasnya.

Secara pribadi, Hamdan belum mau menyimpulkan apakah UU KPK baru berisi penguatan atau pelemahan. Menurutnya, hal tersebut butuh diskusi panjang dan pembedahan secara akademis.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya