Berita

Bupati Lampung Utara, Afung Ilmu Mangkunegara/Net

Hukum

KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Tersangka Dua Kasus Sekaligus

SENIN, 07 OKTOBER 2019 | 22:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara, Afung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara tahun 2019.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara. KPK menetapkan 6 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/10).

Selain Bupati Agung, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni orang kepercayaan Agung, Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara ,Syahbuddin; Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri. Mereka diduga sebagai pihak penerima.


Kemudian, dua orang pihak swasta, Chandra Syafari dan Reza Giovanna yang diduga sebagai pihak pemberi.

Mereka yang ditetapkan tersangka itu diduga terlibat dua proyek yakni di Dinas PUPR dan di Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

"Ada uang yang diduga terkait dengan 3 proyek di Dinas Perdagangan, yaitu pembangunan pasar tradisional Desa Comok Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai Rp 1,073 miliar. Kemudian, pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai Rp 1,3 miliar, serta konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp 3,6 miliar," lanjut Basaria.

Adapun, terkait proyek di Dinas PUPR, KPK juga menemukan uang di mobil dan rumah Raden Syahril sejumlah total Rp 440 juta.

Pada 2014, sebelum Syahbuddin menjadi Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Bupati Agung yang baru menjabat memberi syarat kepada Syahbuddinuntuk setoran fee sebesar 20-25% dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR jika ingin menjadi Kadis PUPR.

Sedangkan pihak rekanan, yakni Chandra Safari sejak tahun 2017-2019 telah mengerjakan setidaknya 10 proyek di Kabupaten Lampung Utara. Sebagai imbalan atau fee, Chandra diwajibkan menyetor uang pada Agung melalui Syahbuddin dan Raden Syahril.

Bupati Agung dan Raden Syahril sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Kemudian, Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUH Pidana.

Kepada pihak pemberi Chandra Syafari dan Reza Giovanna disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya