Berita

Ilustrasi pajak/Net

Nusantara

PAN Usul Pajak Hiburan DKI Naik, Pengamat: Risikonya Tinggi

SENIN, 07 OKTOBER 2019 | 20:29 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Menaikkan tarif pajak hiburan menjadi salah satu cara memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta. Setidaknya pandangan tersebut disampaikan fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD DKI Jakarta.

Namun demikian, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation (CITA), Yustinus Prastowo justru mengungkap hal sebaliknya. Menurutnya, meningkatkan tarif pajak akan berisiko tinggi.

"Menaikkan pajak itu belum tentu menjadi cara yang baik. Tergantung tujuannya dulu, kalau tujuannya meningkatkan PAD, lebih bagus memperkuat pelunasan pajaknya," jelas Yustinus dalam keterangannya, Senin (7/10).


Yustinus menyarankan, lebih baik Pemprov DKI menyisir tempat hiburan mana yang belum menjadi wajib pajak.

"Lalu meningkatkan pengawasan, perluasan basis pajak, perbaikan administrasi, sehingga tidak menimbulkan distorsi atau kebocoran," paparnya.

Yustinus menjelaskan bukan sesuatu yang menguntungkan jika menaikkan tarif pajak dalam situasi seperti ini. Sebab kalau menaikkan tarif, lalu para objek pajak ini tidak kompetitif dengan daerah lain, maka mereka akan meninggalkan Jakarta.

Hal tersebut dikarenakan penghasilan mereka yang menurun dan akan mencari lokasi hiburan baru di daerah penyangga.

"Kalau begitu jadi nanti masyarakat mau cari hiburan malah ke bekasi, Tangerang, Depok karena kita juga mesti memperhitungkan harmoni dan sinkronisasi dengan pemda lain," tandasnya.

Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2015, besaraan pajak yang dikenakan terhadap usaha hiburan malam seperti karaoke dan diskotek sebesar 25 persen.

Menurut Fraksi PAN agar dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, besaran pajak hiburan malam sebesar 25% tersebut perlu dinaikkan hingga 40% .

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya