Berita

Ilustrasi pajak/Net

Nusantara

PAN Usul Pajak Hiburan DKI Naik, Pengamat: Risikonya Tinggi

SENIN, 07 OKTOBER 2019 | 20:29 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Menaikkan tarif pajak hiburan menjadi salah satu cara memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta. Setidaknya pandangan tersebut disampaikan fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD DKI Jakarta.

Namun demikian, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation (CITA), Yustinus Prastowo justru mengungkap hal sebaliknya. Menurutnya, meningkatkan tarif pajak akan berisiko tinggi.

"Menaikkan pajak itu belum tentu menjadi cara yang baik. Tergantung tujuannya dulu, kalau tujuannya meningkatkan PAD, lebih bagus memperkuat pelunasan pajaknya," jelas Yustinus dalam keterangannya, Senin (7/10).


Yustinus menyarankan, lebih baik Pemprov DKI menyisir tempat hiburan mana yang belum menjadi wajib pajak.

"Lalu meningkatkan pengawasan, perluasan basis pajak, perbaikan administrasi, sehingga tidak menimbulkan distorsi atau kebocoran," paparnya.

Yustinus menjelaskan bukan sesuatu yang menguntungkan jika menaikkan tarif pajak dalam situasi seperti ini. Sebab kalau menaikkan tarif, lalu para objek pajak ini tidak kompetitif dengan daerah lain, maka mereka akan meninggalkan Jakarta.

Hal tersebut dikarenakan penghasilan mereka yang menurun dan akan mencari lokasi hiburan baru di daerah penyangga.

"Kalau begitu jadi nanti masyarakat mau cari hiburan malah ke bekasi, Tangerang, Depok karena kita juga mesti memperhitungkan harmoni dan sinkronisasi dengan pemda lain," tandasnya.

Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2015, besaraan pajak yang dikenakan terhadap usaha hiburan malam seperti karaoke dan diskotek sebesar 25 persen.

Menurut Fraksi PAN agar dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, besaran pajak hiburan malam sebesar 25% tersebut perlu dinaikkan hingga 40% .

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya