Berita

Demosntrasi mahasiswa yang menolak revisi UU KPK/RMOL

Politik

Jangan Sebentar-sebentar Ada Demo Terus Buat Perppu

MINGGU, 06 OKTOBER 2019 | 16:12 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Revisi UU merupakan hal yang lumrah bagi Indonesia sebagai negara hukum. Revisi berguna untuk memperbaiki aturan-aturan yang sudah tidak lagi relevan dengan kondisi bangsa.

Begitu tutur Gurubesar Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago menanggapi revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang telah disahkan DPR. Dia menilai UU KPK memang layak direvisi karena sudah berumur lebih dari 17 tahun.

"Sudah selayaknya UU KPK direvisi karena sudah tidak relevan lagi antara kondisi tahun 2002 dan 2019," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (6/10).


Santiago juga tidak setuju jika Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK baru. Dia mengingatkan bahwa perppu bisa dikeluarkan jika ada persyaratan yang memenuhi. Khususnya ada unsur kegentingan yang memaksa atau adanya kekosongan hukum.

“Akan tetapi, kondisi seperti yang disebutkan itu tidaklah ada saat ini. Sehingga presiden tidak perlu mengeluarkan Perppu,” terangnya.

Sementara kepada pihak yang tidak setuju dengan UU KPK baru, Santiago menganjurkan untuk menempuh jalur hukum melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia juga meminta kepada mereka untuk menghentikan desakan pada Jokowi untuk membatalkan UU dengan perppu.

"Sebagai negara hukum sudah ada saluran hukumnya, yaitu judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi). Bukan sebentar-sebentar ada demo terus dibuat perppu," pungkasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya