Berita

Gedung KPK/Net

Politik

Perppu Penangguhan UU KPK Jadi Solusi Jokowi, Begini Penjelasan Pakar

SABTU, 05 OKTOBER 2019 | 16:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Presiden Joko Widodo dapat menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan Perppu penangguhan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangguhan tersebut bisa berlaku selama satu tahun.

"Yang belum muncul dan sempat diwacanakan adalah Perppu penangguhan. Perppu penangguhan berlakunya Revisi UU KPK, setelah UU KPK diundangkan, keluarkan Perppu, tangguhkan selama satu tahun," kata Direktur Pusat Pengkajian Pancasila Universitas Jember Bayu Dwi Anggono dalam diskusi Polemik bertajuk "Perppu, Apa Perlu?", di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10).

Dalam kurun waktu satu tahun itu, lanjut Bayu, presiden bisa kembali membahas UU KPK. Sedianya, pembahasan itu mesti bersifat partisipatif, membuka ruang dialog seluas-luasnya bagi semua lapisan masyarakat.


"Selama satu tahun, presiden mengajak DPR untuk bahas lagi, dilakukan perubahan kembali atas revisi ini, mana yang ditolak itu dibuang, mana yang diperlukan untuk efektifnya pemberantasan korupsi di KPK tetap ada," papar Bayu.

"Melalui proses legislasi biasa, jangan seperti kemarin terburu-buru, tertutup, tidak partisipatif. undang semua pihak, masyarakat sipil, KPK, satu tahun ini waktu yang cukup untuk membahas lagi UU KPK," lanjutnya.

Lebih lanjut, Bayu menilai Perppu penangguhan merupakan hal yang lumrah dalam sebuah negara demokrasi.

Dia mencontohkan ketika era Presiden Soeharto dan SBY yang juga pernah mengeluarkan Perppu penangguhan.

"Contohnya Perppu penangguhan sudah banyak, zaman Soeharto era orde baru pernah ada tentang pajak pertambahan nilai tahun '84. Era SBY ada Perppu 2005 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang ditangguhkan satu tahun," jelasnya.

Dengan demikian, DPR dan pemerintah akan dianggap oleh masyarakat berada dalam posisi yang menengahi atau netral. Dengan kata lain, pemerintah tekah mengakomodir masukan dari masyarakat.

"Ada tiga keuntungannya. KPK bisa bekerja sedia kala, DPR enggak kehilangan muka karena presiden bukan membatalkan tapi menangguhkan, kewibawaan presiden terjaga dan konsisten," pungkasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya