Berita

Ifdhal Kasim/RMOL

Politik

Jokowi Masih Menimbang-Nimbang Terbitkan Perppu KPK

SABTU, 05 OKTOBER 2019 | 13:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Joko Widodo masih terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak sebelum 30 hari usia UU KPK yang disahkan DPR.

Tenaga Ahli Staf Kepresidenan Kedeputian V, Ifdhal Kasim mengatakan, hingga saat ini Jokowi belum menandatangani revisi UU KPK. Sehingga, UU KPK belum menjadi dasar hukum yang legal bagi lembaga pemberantasan korupsi.

"UU revisi (KPK) ini kan belum menjadi UU karena dia belum ditandatangani Presiden dan dia belum masuk dalam lembaran negara dan ada nomornya. Kalau Presiden tidak menandatangani, dia akan berlaku dalam jangka waktu 30 hari nanti baru dia dimasukan ke lembaran negara," ucap Ifhdal usai diskusi di Gado-gado Boplo, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10).


Sehingga, kata Ifhdal, Jokowi kini masih terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak membahas nasib UU KPK termasuk kemungkinan mengeluarkan Perppu KPK sebelum 17 Oktober.

"Jadi masih ada waktu untuk Presiden mengkomunikasikan ini baik dengan masyarakat anti korupsi juga dengan partai pendukung dan partai yang ada di DPR. Ini komunikasi politik akan terus dilakukan. Apakah ini memang diperlukan mengeluarkan Perppu (KPK) kalau sudah ada UU-nya," jelasnya.

Karena, jelas Ifdhal melanjutkan, syarat formil mengeluarkan Perppu KPK adalah sesudah satu peraturan itu resmi menjadi UU. Sedangkan revisi UU KPK belum resmi menjadi UU KPK.

"Jadi yang pertama itu kan terpenuhinya dulu syarat formil untuk mengeluarkan Perppu. Karena Perppu itu kan pengganti UU, mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU. Karena itu UU mana yang mau diganti? Untuk menjawab itu perlu diketahui dulu UU mana yang mau diganti, yang mau digantikan UU revisi ini. UU revisi (KPK) ini kan belum menjadi UU karena dia belum ditandatangani Presiden dan dia belum masuk dalam lembaran negara dan ada nomornya," terangnya.

"Secara subjektif Presiden bisa saja mengeluarkan Perppu karena itu memang kewenangan konstitusional dari seorang Presiden. Tapi kewenangan ini baru bisa digunakan setelah UU-nya berlaku telebih dahulu kalau memang mau mengeluarkan Perppu (KPK)," ujar Ifdhal menambahkan.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya