Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Pembunuhan Karakter

SABTU, 05 OKTOBER 2019 | 11:31 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

TERBERITAKAN bahwa ilmuwan Universitas Oxford, Samantha Bradshaw dan Philip N. Howard dalam laporan bertajuk The Global Disinformation Order, 2019 Global Inventory of Organised Social Media Manipulation membeberkan hasil penelitan mereka.

Yaitu, pemerintah dan partai-partai politik di Indonesia menggunakan buzzer untuk menyebarkan propaganda pro maupun kontra pemerintah dan/atau parpol, menyebarkan informasi untuk memecah-belah publik serta melakukan pembunuhan karakter terhadap lawan politik.

Pembunuhan


Tak jelas mengenai pemberitaan itu hoax atau tidak. Namun fakta sejarah membuktikan bahwa setelah pembunuhan ragawi oleh manusia terhadap sesama manusia resmi dikriminalkan maka manusia jenis homo homini lupus mulai mencari cara baru demi melampiaskan syahwat angkara murka mereka.

Dan akhirnya ditemukanlah bentuk pembunuhan baru yang dianggap aman dari sanksi hukum yaitu apa yang disebut sebagai pembunuhan karakter yang memang belum disentuh oleh hukum.

Apabila di zaman Wild-West di Amerika Serikat muncul profesi pembunuh bayaran maka di zaman internet muncul profesi pembunuh karakter bayaran yang siap membunuh karakter siapa pun yang ingin dibunuh karakternya oleh siapa pun yang mau dan mampu membayar tarif jasa sang pembunuh karakter profesional melalui medsos.

Karena pembunuhan karakter di zaman yang disebut milineal dilakukan secara terorganisir, sistematis, terstruktur dan masif maka dapat disebut sebagai mafia. Dampak pembunuhan karakter cukup dahsyat, karena mampu menghancur-leburkan citra sosial sang korban mulai dari pribadi sampai merambah ke sanak-keluarga dan handai-taulannya.

Hukum

Sebenarnya pembunuhan karakter di Indonesia tidak aman hukum sebab siap dikriminalkan melalui UU pasal pencemaran nama baik.

DPR tidak perlu repot membuat RUU pasal pembunuhan karakter atau penghinaan apalagi penghinaan eksklusif untuk presiden dan wapres sebab segenap perilaku buruk itu sudah dapat dikriminalkan lewat UU pasal pencemaran nama baik.

Hanya memang tidak ada jaminan tentang keadilan akan ditegakkan selama hukum masih asyik menjadi komoditas industri diiringi dendang lagu Maju Tak Gentar Membela Yang Bayar sambil tumpul-ke-atas, tajam-ke-bawah.

Namun sebaiknya saya berhenti menulis tentang pembunuhan karakter sampai di sini saja demi mencegah saya dikriminalkan atas tuduhan melakukan pembunuhan karakter terhadap pihak yang merasa dirinya menjadi korban pembunuhan karakter yang didakwakan ke saya.

Mohon dimaafkan bahwa akhir-akhir ini kalbu saya memang paranoid sarat beban kemelut rasa ketakutan dilaporkan ke polisi.

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya