Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

KPK Sebut Duit Panas Eks Bupati Cirebon Mengalir Ke PDIP

JUMAT, 04 OKTOBER 2019 | 21:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 51 miliar.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, ada dugaan jika pencucian uang itu ada yang mengalir ke acara Kongres Sumpah Pemuda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada tahun 2018 silam sebesar Rp250 Juta melalui Kader PDI-P yang juga anggota DPR RI.

"Sesuai fakta persidangan yang sdah muncul ada uang sekitar 250 juta itu sudah dikembalikan dan kami sita. Nah diduga uanga itu berasal dari tersangka SUN (Sunjaya) yang digunakan saat itu untuk pembiayaan Kongres Sumpah Pemuda PDI-P tahun 2018," kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/10).


Febri menambahkan, terkait informasi dugaan sejumlah aliran duit ke partai berlambang banteng itu, KPK telah melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi.

"Untuk konfirmasi terkait kebutuhan perkara ini kami memeriksa sejumlah saksi. Salah satu dari 146 saksi itu anggota DPR Nico Sihaaan," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, saat Sunjaya menjabat sebagai Bupati Cirebon dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 41,1 miliar. Diduga gratifikasi tersebut berhubungan dengan jabatannya.

Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp 6,04 Miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp 4 Milyar. Sehingga totalnya sekitar Rp10 miliar.

"Total penerimaan tersangka SUN dalam perkara ini sebesar Rp 51 milyar," kata Laode.

Sementara itu, terkait dengan dugaan pencucian uang itu dilakukan dengan membelikan tanah dan sejumlah alat transportasi dengan kepemilikan mengatasnamakan pihak lain.

"Tersangka SUN juga memerintahkan bawahannya untuk membeli 7 kendaraan bermotor yang diatasnamakan pihak lain, yaitu Honda H-RV, B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41," kata Laode.

"Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," imbuhnya.

Atas ulahnya, Eks Bupati Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya