Berita

Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra/Net

Hukum

Sudah Napi Korupsi, Eks Bupati Cirebon Terjerat Kasus Dugaan Pencucian Uang Senilai Rp 51 Miliar

JUMAT, 04 OKTOBER 2019 | 20:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Jeratan terhadapSunjaya ini merupakan pengembangan kasus suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon tahun 2018.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga persidangan," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/10).


Perkara ini bermula dari kegiatan tangkap tangan pada 24 Oktober 2018 silam dan diamankan duit Rp 116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp 6,4 miliar.  

Sunjaya bersama Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GAR). Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Laode menyatakan, saat Sunjaya menjabat sebagai Bupati Cirebon dia diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sekitar Rp 41,1 miliar.

Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp 6,04 Miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp 4 Milyar. Sehingga totalnya sekitar Rp 10 miliar.

"Total penerimaan tersangka SUN dalam perkara ini adalah sebesar sekitar
Rp 51 miliar," kata Laode.  

Adapun, lanjut Laode, terkait dugaan pencucian uang itu dilakukan dengan membelikan tanah dan sejumlah alat transportasi dengan kepemilikan diatasnamakan pihak lain.

"Tersangka SUN juga memerintahkan bawahannya untuk membeli 7 kendaraan bermotor yang diatasnamakan pihak lain, yaitu: Honda H-RV, B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41," kata Laode.

"Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," imbuhnya.

Atas ulahnya, Bupati Sunjaya disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya