Berita

Ahmad Heryawan (Aher) saat di lobby KPK/RMOL

Hukum

Untuk Kesekian Kalinya, Aher Dipanggil KPK Terkait Suap Meikarta

JUMAT, 04 OKTOBER 2019 | 13:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia tiba sekitar pukul 13.20 WIB mengenakan batik lengan panjang didampingi ajudannya.

Nama Aher tidak ada dalam jadwal pemeriksaan penyidikan perkara suap proyek Meikarta tahun 2018.

Hanya saja, saat dikonfirmasi, Jurubicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa pemanggilan Aher kali ini untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Eks Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK) yang sudah berstatus tersangka kasus ini.


"Penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (4/10).

Diketahui, panggilan pemeriksaan terhadap Aher ini merupakan panggilan untuk kesekian kalinya. Politisi PKS ini pernah diperiksa juga oleh KPK pada 27 Agustus 2019. Kemudian, dia tercatat pernah mangkir dua kali pemeriksaan. Kali ini pemanggilan Aher penjadwalan ulang.

Pada pemeriksaan sebelumnya, dia mengaku dikonfirmasi soal BKPRD (Badan Koordinasi Penata Ruang Daerah) terkait perizinan proyek Meikarta.

"Tentang BKPRD, ditanya fungsinya. Fungsinya adalah memberi rekomendasi atas izin atau non izin," kata Aher.

Namun demikian, Aher menepis saat disinggung lebih jauh soal perannya dalam proses perizinan Meikarta. Dia mengklaim tidak pernah menandatangani perizinan. Bahkan berkas perizinan Meikarta tidak pernah sampai ke meja kerja Aher.

"Biasanya, rekomendasi-rekomendasi Perda itu yang diajukan Bupati/Walikota itu masuk ke meja saya, setelah selesai diparaf oleh semua pihak baru saya tandatangan. Nah, sampai saya pensiun belum masuk itu," kata Aher.

Sejumlah pejabat Pemprov Jabar telah diperiksa oleh KPK dalam kasus ini, mulai dari mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar hingga pejabat fungsional lainnya. Mereka didalami perannya terkait perizinan proyek Meikarta.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya