Berita

Foto Anies dan Novel Baswedan serta surat tanda bukti korupsi/Repro

Hukum

Foto Novel Dan Anies Dikaitkan Dengan Surat Bukti Korupsi, Ini Kata KPK

JUMAT, 04 OKTOBER 2019 | 01:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Beredar foto antara Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan penyidik KPK, Novel Baswedan tengah bersama di sebuah rumah ibadah. Namun yang menjadi perhatian, foto tersebut dikait-kaitkan dengan surat tanda bukti penerimaan laporan tindak pidana korupsi.

Dalam surat tersebut, Anies Baswedan ditulis sebagai pihak terlapor dengan status mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini pun langsung direspons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK memastikan dua hal tersebut tidak berhubungan," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (3/10).


Febri menjelaskan, foto hitam-putih yang memperlihatkan Novel dan Anies itu terjadi pada 2017 silam. Saat itu Novel masih dalam proses perawatan mata setelah operasi di Singapura. Anies sendiri memang memiliki hubungan darah dengan Novel.

Sedangkan, lembar pengaduan masyarakat itu bersifat tertutup dan diproses di Direktorat Pengaduan Masyarakat yang berada di bawah Kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyatakat (PIPM). Deputi itu bukanlah kedeputian tempat Novel bertugas.

"Sehingga, tidak memungkinkan bagi seorang penyidik mengetahui apalagi mempengaruhi proses telaah dan analisis di Direktorat Pengaduan Masyarakat," tegasnya.

Lebih lanjut, Febri menegaskan isu miring yang mengait-kaitkan Novel dan Anies seolah melakukan upaya kompromi agar dapat mempengaruhi penanganan perkara di KPK adalah tidak masuk akal.

"Dengan dibentuknya framing seolah-olah hubungan saudara pada foto tersebut memengaruhi penanganan perkara di KPK, kami pastikan hal tersebut tidak terjadi. Karena di KPK terdapat aturan yang tegas tentang antikonflik kepentingan. Ada larangan di UU hingga aturan kode etik KPK," demikian Febri.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya