Berita

Foto Anies dan Novel Baswedan serta surat tanda bukti korupsi/Repro

Hukum

Foto Novel Dan Anies Dikaitkan Dengan Surat Bukti Korupsi, Ini Kata KPK

JUMAT, 04 OKTOBER 2019 | 01:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Beredar foto antara Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan penyidik KPK, Novel Baswedan tengah bersama di sebuah rumah ibadah. Namun yang menjadi perhatian, foto tersebut dikait-kaitkan dengan surat tanda bukti penerimaan laporan tindak pidana korupsi.

Dalam surat tersebut, Anies Baswedan ditulis sebagai pihak terlapor dengan status mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini pun langsung direspons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK memastikan dua hal tersebut tidak berhubungan," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (3/10).


Febri menjelaskan, foto hitam-putih yang memperlihatkan Novel dan Anies itu terjadi pada 2017 silam. Saat itu Novel masih dalam proses perawatan mata setelah operasi di Singapura. Anies sendiri memang memiliki hubungan darah dengan Novel.

Sedangkan, lembar pengaduan masyarakat itu bersifat tertutup dan diproses di Direktorat Pengaduan Masyarakat yang berada di bawah Kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyatakat (PIPM). Deputi itu bukanlah kedeputian tempat Novel bertugas.

"Sehingga, tidak memungkinkan bagi seorang penyidik mengetahui apalagi mempengaruhi proses telaah dan analisis di Direktorat Pengaduan Masyarakat," tegasnya.

Lebih lanjut, Febri menegaskan isu miring yang mengait-kaitkan Novel dan Anies seolah melakukan upaya kompromi agar dapat mempengaruhi penanganan perkara di KPK adalah tidak masuk akal.

"Dengan dibentuknya framing seolah-olah hubungan saudara pada foto tersebut memengaruhi penanganan perkara di KPK, kami pastikan hal tersebut tidak terjadi. Karena di KPK terdapat aturan yang tegas tentang antikonflik kepentingan. Ada larangan di UU hingga aturan kode etik KPK," demikian Febri.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya