Berita

Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo /Net

Hukum

Penahanan Penyuap Eks Dirut Garuda Diperpanjang Sebulan Lagi

KAMIS, 03 OKTOBER 2019 | 01:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS), tersangka kasus suap pengadaan mesin pesawat S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) harus kembali ditahan usai diperpanjang KPK.

"Perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan tertanggal 5 Oktober 2019," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (2/10).

Diketahui, Soetikno saat ini masih mendekam di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan usai ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.


Soetikno juga ditetapkan tersangka dalam kasus TPPU bersama dengan eks Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar dan juga Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.

Dalam perkembangannya, KPK menduga suap Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce namun juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

Emirsyah melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008 hingga 2013 dengan nilai miliaran USD. Yakni kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls Royce, kemudian kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S. Hal itu dilakukan guna peremajaan pesawat.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya