Berita

Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo /Net

Hukum

Penahanan Penyuap Eks Dirut Garuda Diperpanjang Sebulan Lagi

KAMIS, 03 OKTOBER 2019 | 01:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS), tersangka kasus suap pengadaan mesin pesawat S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) harus kembali ditahan usai diperpanjang KPK.

"Perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan tertanggal 5 Oktober 2019," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (2/10).

Diketahui, Soetikno saat ini masih mendekam di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan usai ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.


Soetikno juga ditetapkan tersangka dalam kasus TPPU bersama dengan eks Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar dan juga Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.

Dalam perkembangannya, KPK menduga suap Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce namun juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

Emirsyah melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008 hingga 2013 dengan nilai miliaran USD. Yakni kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls Royce, kemudian kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S. Hal itu dilakukan guna peremajaan pesawat.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya