Berita

Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo /Net

Hukum

Penahanan Penyuap Eks Dirut Garuda Diperpanjang Sebulan Lagi

KAMIS, 03 OKTOBER 2019 | 01:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS), tersangka kasus suap pengadaan mesin pesawat S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) harus kembali ditahan usai diperpanjang KPK.

"Perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan tertanggal 5 Oktober 2019," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (2/10).

Diketahui, Soetikno saat ini masih mendekam di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan usai ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.


Soetikno juga ditetapkan tersangka dalam kasus TPPU bersama dengan eks Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar dan juga Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.

Dalam perkembangannya, KPK menduga suap Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce namun juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

Emirsyah melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008 hingga 2013 dengan nilai miliaran USD. Yakni kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls Royce, kemudian kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S. Hal itu dilakukan guna peremajaan pesawat.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya