Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

Suap Angkasa Pura II, Dirut PT Inti Pakai Kode “Buku” Dan “Dokumen”

RABU, 02 OKTOBER 2019 | 20:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT. Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Inti tahun 2019.

Darman diduga telah memerintahkan Taswin Nur selaku staf PT Inti untuk memberikan uang kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam agar sejumlah proyek mereka goal.

"PT Inti diduga mendapatkan sejumlah proyek berkat bantuan tersangka Andra, yang merupakan Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II. Tersangka Andra diduga menjaga dan mengawal proyek-proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT Inti,” kata Febri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10).


Sejumlah proyek di PT Angkasa Pura II memang dikerjakan PT Inti pada tahun 2019 lalu. Seperti proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) senilai Rp 106,48 miliar, proyek Bird Strike Rp 22,85 miliar dan proyek pengembangan bandara Rp 86,44 miliar.

Selain itu, PT Inti memiliki daftar prospek project tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo, yaitu proyek X-Ray enam bandara senilai Rp 100 miliar, Baggage Handling System di enam bandara senilai Rp 125 miliar, proyek VDGS Rp 75 miliar dan radar burung Rp 60 miliar.

Uniknya dalam kasus ini, ungkap Febri, ada kode khusus yang dilakukan para tersangka untuk berkomunikasi saat melakukan suap. Salah satunya adanya kode “buku” atau “dokumen” untuk membedakan bentuk pecahan uang yang ditransaksikan.

Kode dilakukan Taswin atas perintah Darmin untuk membedakan uang pecahan dolar Singapura atau dolar AS saat transaksi.

"Taswin Nur kemudian memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar dalam bentuk 96.700 dolar Singapura yang terdiri dari 96 lembar pecahan 1.000 dan 7 lembar pecahan 100 (dolar Singapura)," demikian Febri.

Darman Mappangara kini disangkakan melannggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya