Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

Suap Angkasa Pura II, Dirut PT Inti Pakai Kode “Buku” Dan “Dokumen”

RABU, 02 OKTOBER 2019 | 20:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT. Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Inti tahun 2019.

Darman diduga telah memerintahkan Taswin Nur selaku staf PT Inti untuk memberikan uang kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam agar sejumlah proyek mereka goal.

"PT Inti diduga mendapatkan sejumlah proyek berkat bantuan tersangka Andra, yang merupakan Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II. Tersangka Andra diduga menjaga dan mengawal proyek-proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT Inti,” kata Febri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10).


Sejumlah proyek di PT Angkasa Pura II memang dikerjakan PT Inti pada tahun 2019 lalu. Seperti proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) senilai Rp 106,48 miliar, proyek Bird Strike Rp 22,85 miliar dan proyek pengembangan bandara Rp 86,44 miliar.

Selain itu, PT Inti memiliki daftar prospek project tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo, yaitu proyek X-Ray enam bandara senilai Rp 100 miliar, Baggage Handling System di enam bandara senilai Rp 125 miliar, proyek VDGS Rp 75 miliar dan radar burung Rp 60 miliar.

Uniknya dalam kasus ini, ungkap Febri, ada kode khusus yang dilakukan para tersangka untuk berkomunikasi saat melakukan suap. Salah satunya adanya kode “buku” atau “dokumen” untuk membedakan bentuk pecahan uang yang ditransaksikan.

Kode dilakukan Taswin atas perintah Darmin untuk membedakan uang pecahan dolar Singapura atau dolar AS saat transaksi.

"Taswin Nur kemudian memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar dalam bentuk 96.700 dolar Singapura yang terdiri dari 96 lembar pecahan 1.000 dan 7 lembar pecahan 100 (dolar Singapura)," demikian Febri.

Darman Mappangara kini disangkakan melannggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya