Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

Dirut PT Inti Jadi Tersangka Suap Angkasa Pura II

RABU, 02 OKTOBER 2019 | 19:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dengan Proyek Baggage Handling System (BHS) di PT. Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) tahun 2019.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengumumkan bahwa tersangka baru itu adalah Direktur Utama PT Inti, Darman Mappanga (DMP).

"Setelah menemukan bukti pemulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP (Darman Mappangara), Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia Persero," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10).


Febri mengungkapkan, Darman diduga memberikan suap kepada Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam bersama orang kepercayaannya, yakni Taswin Nur.

“Suap diberi untuk “mengawal” agar proyek BHS dikerjakan oleh PT Inti,” kata Febri.

KPK menduga Darman memerintahkan Taswin Nur untuk memberikan uang pada Andra selaku Dirkeu PT Angkasa Pura II.

Febri menguraikan bahwa pada pada 31 Juli 2019 lalu, Taswin sebagai staf PT Inti meminta sopir Andra menyemput uang. Dalam penjemputan itu ada kode ”barang paket” untuk menyebut uang yang harus diambil di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Taswin kemudian memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar dalam bentuk 96.700 dolar Singapura yang terdiri dari 96 lembar pecahan 1.000 dan 7 lembar pecahan 100.

"Terdapat beberapa “aturan” yang diberlakukan, yaitu dalam bentuk tunai, jika jumlah besar maka ditukar dolar AS atau dolar Singapura menggunakan kode “buku” atau “dokumen”," pungkasnya.

Darman Mappanga disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya