Berita

Sri Mulyani/Net

Bisnis

Swasta Dihantui Risiko Default, Ekonom: Sri Mulyani Jangan Hanya Bicara, Mana Aksinya?

RABU, 02 OKTOBER 2019 | 18:31 WIB | LAPORAN: AMAL TAUFIK

Laporan lembaga pemeringkat utang Moody's Investor Service yang bertajuk Risks from Leveraged Corporates Grow as Macroeconomic Condition menyebut perseroan di Indonesia rentan risiko gagal bayar utang.

Profil utang korporasi Indonesia sangat buruk karena, menurut laporan Moody's, sebanyak 40 persen utang korporasi di Indonesia memiliki skor Interest Coverage Ratio (ICR) lebih kecil dari 2.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara mengenai laporan tersebut. Ia mengatakan, kondisi ini merupakan peringatan yang baik bagi para pengusaha agar lebih waspada.


Analis ekonomi politik sekaligus founder dan CEO Fine Institute Kusfiardi mengatakan, Sri Mulyani sebagai pemegang otoritas kebijakan seharusnya tidak hanya sekadar bicara begitu. Menurutnya, tanpa Sri Mulyani bicara pun para pelaku usaha sudah sadar untuk waspada.

Kusfiardi menilai, justru yang dibutuhkan para pelaku usaha adalah respon kebijakan yang menjawab temuan data-data lapangan yang dipublikasikan oleh lembaga-lembaga keuangan seperti Moody's dan lembaga-lembaga keuangan pemerintah lainnya.

"Problem kita, kita tidak ada konsolidasi kebijakan antara moneter, fiskal, dan sektor riil. Semua jalan sendiri-sendiri, sehingga tidak ada sinergi dan tidak ada upaya untuk mengintegrasikan potensi domestik untuk memperkuat perekonomian nasional," ujar Kusfiardi kepada Kantor Berita Politik RMOL (2/10).

Ia menambahkan, seharusnya ada regulasi yang memastikan bahwa pemerintah fokus subtitusi impor dalam rangka mengurangi kebutuhan devisa.

Kemudian, lanjut Kusfiardi, pemerintah juga harus mengupayakan konsolidasi kebijakan agar tingkat suku bunga untuk dunia usaha lebih terjangkau bagi pengembangan dunia usaha.

Selain itu, upaya regulasi untuk memastikan bahwa pemberlakuan tingkat suku bunga oleh lembaga-lembaga keuangan sudah cocok dengan kebutuhan pembiayaan yang dibutuhkan oleh perusahaan dan industri dalam negeri.

"Sejauh ini otoritas kebijakan lebih banyak lips service daripada mengambil tindakan kebijakan," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Istri Petinggi KPK Jadi Kapolres Metro Bekasi

Rabu, 07 Januari 2026 | 14:12

Jasa Marga Alihkan 50,8 Juta Saham ke BP BUMN, Ini Penjelasan Lengkapnya

Rabu, 07 Januari 2026 | 14:03

Hensat soal Pilkada Lewat DPRD: Ketua Kelas Saja Dipilih Murid

Rabu, 07 Januari 2026 | 14:01

Wagub Babel Hellyana Siap Jalani Proses Hukum Kasus Ijazah

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:55

SPKR Kembali Geruduk OJK dan KPK Soal Dugaan Penggelapan Aset Sitaan Korupsi

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:43

Pilkada oleh DPRD dan Memperkuat Demokrasi Pancasila

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:42

Perluasan Definisi “Upaya Paksa” dalam KUHAP Baru: Menjaga Keadilan, Menjaga Kewenangan

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:38

Farhan Siap Dipanggil Kejaksaan soal Kasus Wawalkot Bandung

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:35

Waspada Importir! Simak Aturan Terbaru Batas Waktu Penimbunan Barang di Pelabuhan

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:32

Mentan Amran Terima Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:30

Selengkapnya