Berita

Rachland Nashidik/Net

Politik

Jalan Tengah Kontroversi RUU KPK

RABU, 02 OKTOBER 2019 | 18:04 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pengesahan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana telah memicu protes keras kelompok mahasiswa. Dalam beberapa pekan terakhir, ribuan mahasiswa menyuarakan penolakan tersebut ke gedung DPR.

Presiden Joko Widodo kini diambang kebimbangan. Di satu sisi harus segera memberi nomor para RUU yang sudah disahkan, sementara di sisi lain mendapat desakan dari kelompok terpelajar.

Ada solusi jalan tengah yang ditawarkan Wasekjen DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik untuk memecah kebimbangan Jokowi tersebut sekaligus meredakan protes keras mahasiswa,


“Jalan tengah itu adalah presiden menerbitkan perppu untuk menunda pemberlakuan UU KPK baru yang kontroversial,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (2/10).

Rachland menguraikan bahwa perppu itu nantinya cukup berisi satu pasal saja. Pasal itu berisi peralihan yang mengatur bahwa UU KPK baru berlaku dua tahun setelah tanggal diundangkan.

Dengan cara ini, Presiden Jokowi bisa memberi waktu yang leluasa bagi Mahkamah Konstitusi untuk melakukan review atas permintaan warga dan bisa mendengar serta mempertimbangkan aspirasi dan argumentasinya.

“Dua tahun adalah waktu yang lebih dari cukup bagi warga negara untuk terlibat aktif memperbaiki UU KPK. Dengan partisipasi aktif warga, hasil review MK terhadap UU KPK diharapkan bakal memiliki legitimasi yang kuat dan diterima masyarakat luas,” tegasnya.

Kepada publik, Rachlan mengatakan bahwa judicial review terhadap UU KPK tidak perlu menunggu dua tahun kemudian. Peninjauan kembali bisa dilakukan sejak perppu diterbitkan presiden untuk menunda keberlakuan UU KPK.

“Di sini perlu diingat, legal standing terhadap UU KPK bukanlah kerugian konstitusional yang sudah terjadi, melainkan kerugian konstitusional yang bakal terjadi akibat pemberlakuan UU tersebut,” tegasnya.

“Semoga Presiden Jokowi mendengar dan mempertimbangkan gagasan ini,” harap Rachland.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya