Berita

GKR Hemas/Net

Politik

Anggota DPD Pelanggar Etik Dilarang Nyalon Pimpinan MPR, Margarito: Tidak Berlaku Surut

RABU, 02 OKTOBER 2019 | 13:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai ketentuan mengenai anggota DPD RI melanggar etika itu tidak bisa mencalonkan diri sebagai pimpinan itu bagus.

Tetapi, kata Margarito, secara hukum ketentuan itu hanya mengikat pada anggota DPD yang baru saja dilantik dan tidak mengikat pada rekam jejak sebelumnya.

“Oleh karena sudah berakhir maka anggota DPD RI yang baru harus dianggap belum pernah melakukan apa-apa,” kata Margarito kepada wartawan, Rabu (2/10).


“Orang belum menjadi DPD kok sudah terikat pada ketentuan melanggar etika? Bahwa dia pernah melanggar etika di masa lalu, ya sudah berakhir kemarin. Konsekuensinya, sudah berakhir kemarin,” imbuhnya menambahkan.

Menurutnya, pemilihan calon DPD kemarin itu sama nilainya dengan menghentikan seluruh hukum yang terjadi di masa lalu.

“Dan oleh karena itu, kalau pun ada pelangaran etika, maka sudah berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa keanggotaan dia di masa lalu,” ujar Margarito.

Lebih lanjut, Margarito mengatakan ketika seseorang terpilih lagi, dan pemilu itu satu peristiwa hukum yang bernilai, bukan lagi orang lama tetapi dia orang baru. Karena itu, dia tidak lagi melanggar etika.

“Maka karena kegiatan DPD baru dimulai kemarin, maka bagaimana dia melanggar etika? Itu tidak bisa diperlakukan untuk Ibu Hemas untuk mencalonkan diri,” tegas Margarito.

Margarito juga menegaskan aturan yang lama tetap berlaku, tetapi tidak untuk anggota DPD RI yang baru dua hari. Karenanya, belum bisa diberlakukan ketentuan itu kepada Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas.

“Karena itu tidak ada hambatan bagi Ibu Hemas untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan MPR. Menurut saya, anggota DPD tidak bisa dipakai untuk menghalangi ibu Hemas menjadi calon pimpinan MPR mewakili unsur DPD,” tegas Margarito.

“Karena ketentuan ini, sedikitpun tidak menghalangi ibu Hemas menjadi calon," tukasnya.

Diketahui, GKR Hemas diketahui bersama pernah berurusan dengan Badan Kehormatan. Ratu Yogya itu pernah dipecat karena BK DPD karena membolos saat sidang paripurna. Tercatat, Hemas tidak hadir di 12 kali sidang.

Hemas sendiri mengaku tidak hadir dalam sidang lantaran dia tidak mengakui kepemimpinan DPD di bawah Oesman Sapta Odang. 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya