Berita

Diskusi publik"'Menyambut Wajah Baru Penegakan Hukum Anti Korupsi Pasca Revisi UU KPK"/Net

Politik

Pasca Revisi UU, KPK Tidak Boleh Dibiarkan Bekerja Sendirian

RABU, 02 OKTOBER 2019 | 10:38 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Semua pihak diharapkan bisa membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegakkan hukum dan keadilan dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi pasca revisi UU 30/2002 tentang KPK.

"Kita semua ke depannya harus dapat membantu KPK," ujar pengamat hukum Chrisman Damanik saat menjadi pembicara diskusi publik 'Menyambut Wajah Baru Penegakan Hukum Anti Korupsi Pasca Revisi UU KPK' di Kota Tangerang, Selasa malam (1/10).

Menurut Chrisman, KPK tidak boleh dibiarkan bekerja sendirian. Dukungan mayarakat terhadap KPK dalam menegakkan hukum sangat penting. Sebab, menurut Chrisman, pemberantasan korupsi baik dalam hal pencegahan maupun penindakan, merupakan tanggungjawab bersama.


"Kalau ada dugaan-dugaan korupsi pejabat kita bisa melaporkan ke KPK. Peran kita sangat penting membantu KPK menyelamatkan aset-aset negara," tegasnya.

Terkait UU KPK baru yang menuai polemik, Chrisman mengatakan hal itu wajar saja terjadi di negara demokrasi seperti Indonesia. Disebutkan, pihak yang tidak menerima UU KPK versi revisi, mereka bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu bisa judicial review di MK kalau ada pasal-pasal yang bertetangan dengan Pancasila dan UU, sehingga MK bisa menguji dari mana keselahannya," papar Chrisman yang juga eks Ketua Presidium GMNI ini.

Di tempat yang sama, pengamat politik Ali Sodikin meminta masa depan pemberantasan korupsi tidak perlu dikhawatirkan. Dia yakin, KPK akan semakin menjadi lembaga hukum super power dalam hal pemberantasan korupsi.

"KPK ini kan hadir dari reformasi, anti tesis orde baru. KPK mendapat berkah dari reformasi, menjadi lembaga extra ordinery," katanya.

Ali mengaku heran jika KPK menolak diawasi sebagaimana hasil revisi UU KPK yang mewajibkan dibentuk Dewan Pengawas KPK. Dalam teori tokoh filsafat Ibnu Khaldu, Ali menegaskan kekuasan yang absolute cenderung disalahgunakan.

"Apakah revisi UU KPK ini melemahkan atau memang KPK tak mau diawasi. Semua kekuasaan harus dikritisi agar tidak terjadi abose of power," katanya.

Lebih lanjut, Ali menambahkan tidak boleh KPK memiliki kekuatan mutlak. Semua pihak tak boleh diam jika terjadi penyalahgunaan kekuasaan, termasuk penyalahgunaan di KPK.

"Kalau kalian sejahtera dan kalian diam maka dari situlah kehancuran dimulai. Antar lembaga negara juga harus ada saling pengawasan," tukas Ali.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Dokumen dan BBE Usai Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Yayat Sudrajat

Kamis, 10 September 2026 | 20:17

Pendalaman Fakta dan Penegakan Hukum Transparan Diperlukan di Kasus DJKA

Kamis, 10 September 2026 | 20:12

Tim 9 Kejagung Temukan Bukti Pemerasan Febrie di Kasus Jiwasraya

Kamis, 10 September 2026 | 20:05

Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Kamis, 10 September 2026 | 19:58

Waketum Golkar: Prabowo Konsisten Satukan Berbagai Warna Politik untuk Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 19:50

Rombak Ratusan Pejabat, Purbaya Minta Kemenkeu Bergerak Lebih Cepat

Kamis, 10 September 2026 | 19:40

Iwakum Dorong Pengerahan Maksimal Cari Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 | 19:31

Menyoal Kasus Dadan Cs, JMI: Jangan Ramai di Awal, Lalu Hilang di Tengah Jalan

Kamis, 10 September 2026 | 19:14

Polisi Siap Sikat Penimbun Masker di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 | 19:01

Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan Ternyata Kebijakan Gus Yaqut

Kamis, 10 September 2026 | 18:45

Selengkapnya