Berita

Diskusi publik"'Menyambut Wajah Baru Penegakan Hukum Anti Korupsi Pasca Revisi UU KPK"/Net

Politik

Pasca Revisi UU, KPK Tidak Boleh Dibiarkan Bekerja Sendirian

RABU, 02 OKTOBER 2019 | 10:38 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Semua pihak diharapkan bisa membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegakkan hukum dan keadilan dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi pasca revisi UU 30/2002 tentang KPK.

"Kita semua ke depannya harus dapat membantu KPK," ujar pengamat hukum Chrisman Damanik saat menjadi pembicara diskusi publik 'Menyambut Wajah Baru Penegakan Hukum Anti Korupsi Pasca Revisi UU KPK' di Kota Tangerang, Selasa malam (1/10).

Menurut Chrisman, KPK tidak boleh dibiarkan bekerja sendirian. Dukungan mayarakat terhadap KPK dalam menegakkan hukum sangat penting. Sebab, menurut Chrisman, pemberantasan korupsi baik dalam hal pencegahan maupun penindakan, merupakan tanggungjawab bersama.


"Kalau ada dugaan-dugaan korupsi pejabat kita bisa melaporkan ke KPK. Peran kita sangat penting membantu KPK menyelamatkan aset-aset negara," tegasnya.

Terkait UU KPK baru yang menuai polemik, Chrisman mengatakan hal itu wajar saja terjadi di negara demokrasi seperti Indonesia. Disebutkan, pihak yang tidak menerima UU KPK versi revisi, mereka bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu bisa judicial review di MK kalau ada pasal-pasal yang bertetangan dengan Pancasila dan UU, sehingga MK bisa menguji dari mana keselahannya," papar Chrisman yang juga eks Ketua Presidium GMNI ini.

Di tempat yang sama, pengamat politik Ali Sodikin meminta masa depan pemberantasan korupsi tidak perlu dikhawatirkan. Dia yakin, KPK akan semakin menjadi lembaga hukum super power dalam hal pemberantasan korupsi.

"KPK ini kan hadir dari reformasi, anti tesis orde baru. KPK mendapat berkah dari reformasi, menjadi lembaga extra ordinery," katanya.

Ali mengaku heran jika KPK menolak diawasi sebagaimana hasil revisi UU KPK yang mewajibkan dibentuk Dewan Pengawas KPK. Dalam teori tokoh filsafat Ibnu Khaldu, Ali menegaskan kekuasan yang absolute cenderung disalahgunakan.

"Apakah revisi UU KPK ini melemahkan atau memang KPK tak mau diawasi. Semua kekuasaan harus dikritisi agar tidak terjadi abose of power," katanya.

Lebih lanjut, Ali menambahkan tidak boleh KPK memiliki kekuatan mutlak. Semua pihak tak boleh diam jika terjadi penyalahgunaan kekuasaan, termasuk penyalahgunaan di KPK.

"Kalau kalian sejahtera dan kalian diam maka dari situlah kehancuran dimulai. Antar lembaga negara juga harus ada saling pengawasan," tukas Ali.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Cinema XXI Bukukan Pendapatan Rp5,86 Triliun Sepanjang 2025

Jumat, 06 Maret 2026 | 12:13

Trump Ketahuan Bohong 30 Ribu Kali Selama Empat Tahun Berkuasa

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:59

Fandi Ramadan Divonis 5 Tahun, Komisi III DPR Akan Panggil Penyidik dan Jaksa

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:59

Youth Choice Award 2026: Sinyal Pergeseran Fokus Asuransi ke Generasi Muda

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun ke Rp3,02 Jutaan Hari Ini

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:46

Vonis 5 Tahun untuk ABK Fandi Disambut Lega Komisi III DPR

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:33

Komisaris TASPEN Pastikan Penyerahan THR Pensiunan Berjalan Baik

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:31

Pemprov DKI Buka Posko THR Jelang Idulfitri

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:30

Prabowo Tegaskan BoP Masih Jadi Ikhtiar Indonesia Dorong Perdamaian Palestina

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:23

Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Jabodetabek

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:21

Selengkapnya