Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Hanya MK Yang Berhak Batalkan Pemberlakuan UU

SENIN, 30 SEPTEMBER 2019 | 02:45 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penerbitan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) tidak bisa sembarangan. Harus ada kegentingan mendesak sebagai syarat Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturam tersebut.

Pakar hukum tata negara dan administrasi negara, I Gede Panca Astawa mengingatkan kepada presiden untuk hati-hati dalam mengabulkan desakan publik tentang Perppu KPK. Sebab, penerbitan itu bisa menjadi bumerang bagi mantan gubernur DKI Jakarta tersebut.

"Salah-salah Presiden Jokowi bisa dinilai telah menyalahgunakan wewenang, bahkan dimakzulkan dari jabatannya," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (29/9).


Dalam hal ini, Panca mengingatkan Jokowi agar tidak menerbitkan Perppu yang berisi pembatalan. Sebab, presiden memang tidak punya wewenang untuk membatalkan keberlakuan suatu UU.

"Hanya pengadilan yang punya wewenang untuk membatalkannya, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK)," tegasnya.

Atas alasan itu, dia meminta Jokowi tidak mengeluarkan Perppu pembatalan, melainkan Perppu yang sebatas menunda pemberlakuan revisi UU KPK.

Namun demikian, hal itu tetap dilakukan dengan mempertimbangkan unsur kegentingan yang memaksa sebagai syarat penerbitan Perppu.

"Jadi Perppu KPK ini apanya yang mendesak. Apakah ada kekosongan Pimpinan KPK saat ini? Lantas, mendesak menurut ukuran siapa?" pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya