Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Hanya MK Yang Berhak Batalkan Pemberlakuan UU

SENIN, 30 SEPTEMBER 2019 | 02:45 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penerbitan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) tidak bisa sembarangan. Harus ada kegentingan mendesak sebagai syarat Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturam tersebut.

Pakar hukum tata negara dan administrasi negara, I Gede Panca Astawa mengingatkan kepada presiden untuk hati-hati dalam mengabulkan desakan publik tentang Perppu KPK. Sebab, penerbitan itu bisa menjadi bumerang bagi mantan gubernur DKI Jakarta tersebut.

"Salah-salah Presiden Jokowi bisa dinilai telah menyalahgunakan wewenang, bahkan dimakzulkan dari jabatannya," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (29/9).


Dalam hal ini, Panca mengingatkan Jokowi agar tidak menerbitkan Perppu yang berisi pembatalan. Sebab, presiden memang tidak punya wewenang untuk membatalkan keberlakuan suatu UU.

"Hanya pengadilan yang punya wewenang untuk membatalkannya, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK)," tegasnya.

Atas alasan itu, dia meminta Jokowi tidak mengeluarkan Perppu pembatalan, melainkan Perppu yang sebatas menunda pemberlakuan revisi UU KPK.

Namun demikian, hal itu tetap dilakukan dengan mempertimbangkan unsur kegentingan yang memaksa sebagai syarat penerbitan Perppu.

"Jadi Perppu KPK ini apanya yang mendesak. Apakah ada kekosongan Pimpinan KPK saat ini? Lantas, mendesak menurut ukuran siapa?" pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya