Berita

Jubir KPK Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Hakim Perkara BLBI Terbukti Langgar Etik, KPK: Ini Jadi Lembaran Baru Kasus Syafruddin Arsyad Temenggung

MINGGU, 29 SEPTEMBER 2019 | 18:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Angin segar untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang dari Jurubicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro yang menyatakan Hakim Syamsul Rakan Chaniago telah melanggar Kode Etik dan perilaku hakim.

Syamsul merupakan salah satu majelis hakim kasasi yang menangani perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temengung (SAT).

Sebelumnya, majelis kasasi yang terdiri atas hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan SAT tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan.


"Hakim Syamsul Rakan Chaniago masih tercantum atas namanya di kantor lawfirm walau yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim adhoc Tipikor pada MA," kata Andi, Minggu (29/9).

"Yang bersangkutan juga bertemu dengan saudara Ahmad Yani, salah seorang penasihat hukum terdakwa SAT di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019 pukul 17.38 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB, padahal saat itu yang bersangkutan duduk sebagai hakim anggota pada majelis hakim terdakwa SAT," sambungnya.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menyatakan informasi ini sebagai lembaran baru kasus BLBI atau setidaknya memperjelas beberapa kontroversi dan keraguan sebelumnya.

"Memang cukup mengejutkan juga ketika terbukti Hakim Agung bertemu dan berhubungan dengan pengacara terdakwa, apalagi untuk kasus sebesar ini," ujar Febri melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (29/9).

Febri berharap sanksi tersebut semakin memperjelas persoalan sebelum putusan lepas tersebut diambil oleh MA.

KPK akan mempelajari lebih lanjut terkait hal ini. Kata Febri, sampai saat ini KPK belum menerima putusan Kasasi dengan terdakwa SAT ini.

"Sebelumnya kami sudah mengirimkan surat ke MA utk meminta putusan Kasasi kasus BLBI tersebut. Padahal putusan itu penting untuk menentukan langkah KPK berikutnya," tandas Febri.

"KPK akan segera membicarakan perkembangan terbaru kasus BLBI ini. Kami pastikan KPK serius dan berkomitmen mengusut kasus dengan kerugian negara Rp 4,58 triliun ini, khususnya penyidikan yang berjalan saat ini dan juga tindak lanjut pasca putusan Kasasi 9 Juli 2019 lalu," tutup Febri.


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya