Berita

Jubir KPK Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Hakim Perkara BLBI Terbukti Langgar Etik, KPK: Ini Jadi Lembaran Baru Kasus Syafruddin Arsyad Temenggung

MINGGU, 29 SEPTEMBER 2019 | 18:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Angin segar untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang dari Jurubicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro yang menyatakan Hakim Syamsul Rakan Chaniago telah melanggar Kode Etik dan perilaku hakim.

Syamsul merupakan salah satu majelis hakim kasasi yang menangani perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temengung (SAT).

Sebelumnya, majelis kasasi yang terdiri atas hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan SAT tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan.


"Hakim Syamsul Rakan Chaniago masih tercantum atas namanya di kantor lawfirm walau yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim adhoc Tipikor pada MA," kata Andi, Minggu (29/9).

"Yang bersangkutan juga bertemu dengan saudara Ahmad Yani, salah seorang penasihat hukum terdakwa SAT di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019 pukul 17.38 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB, padahal saat itu yang bersangkutan duduk sebagai hakim anggota pada majelis hakim terdakwa SAT," sambungnya.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menyatakan informasi ini sebagai lembaran baru kasus BLBI atau setidaknya memperjelas beberapa kontroversi dan keraguan sebelumnya.

"Memang cukup mengejutkan juga ketika terbukti Hakim Agung bertemu dan berhubungan dengan pengacara terdakwa, apalagi untuk kasus sebesar ini," ujar Febri melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (29/9).

Febri berharap sanksi tersebut semakin memperjelas persoalan sebelum putusan lepas tersebut diambil oleh MA.

KPK akan mempelajari lebih lanjut terkait hal ini. Kata Febri, sampai saat ini KPK belum menerima putusan Kasasi dengan terdakwa SAT ini.

"Sebelumnya kami sudah mengirimkan surat ke MA utk meminta putusan Kasasi kasus BLBI tersebut. Padahal putusan itu penting untuk menentukan langkah KPK berikutnya," tandas Febri.

"KPK akan segera membicarakan perkembangan terbaru kasus BLBI ini. Kami pastikan KPK serius dan berkomitmen mengusut kasus dengan kerugian negara Rp 4,58 triliun ini, khususnya penyidikan yang berjalan saat ini dan juga tindak lanjut pasca putusan Kasasi 9 Juli 2019 lalu," tutup Febri.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya