Berita

Sri Bintang Pamungkas/Net

Hukum

Sri Bintang Pamungkas Tuding Penangkapan Anaknya Hanya Akal-Akalan Polisi

MINGGU, 29 SEPTEMBER 2019 | 15:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putri aktivis 98 Sri Bintang Pamungkas (SBP), yakni Husni Husti Yusuf (HHY) alias Lea ditangkap oleh aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Dimintai keterangannya, Sri Bintang menyebut penangkapan yang dilakukan polisi merupakan sebuah fitnah. Karena menurutnya pihak kepolisian tidak memiliki bukti-bukti narkoba seperti yang dituduhkan.

"Iya (ditangkap) orang Polda (Metro Jaya). Fitnah tidak ada bukti, tidak ada apa, tidak ada saksi. Kalau (pun) ada bukti, (itu) bukti yang dibuat-buat, bukti yang sebetulnya tidak ada," jelas SBP kepada Kantor Berita Politik RMOL saat ditemui di kediamannya di Perumahan Bukit Permai, Ciracas, Jakarta Timur, belum lama ini.


SBP pun menceritakan penangkapan anaknya, dimana, versi SBP, penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya telah mendatangi rumahnya sekitar akhir Agustus 2019. Namun karena anaknya tak ada dirumahnya, penyidik pun pergi.

Sehingga, SBP pun penasaran dengan maksud penyidik ingin menangkap anaknya. Sehingga, ia membawa anaknya ke kantor pengacaranya. Dimana SBP menyerahkan kasus anaknya kepada pengacara.

Selanjutnya, penyidik masih terus berusaha untuk bertemu dengan Lea. Sehingga, SBP pun mengaku menjemput anaknya berbarengan dengan penyidik ke kantor pengacara.

Namun, kata SBP, saat di kantor pengacara penyidik telah berbohong, padahal di awal beralasan hanya melengkapi surat-surat kasus yang lama. Dimana Lea juga pernah ditangkap kasus penyalahgunaan narkoba sekitar 5 bulan lalu. Namun karena tidak ada bukti, maka penyidik melepaskan Lea.

"Mereka jemput sama saya, dan saya sempat ngehubungin pengacara. Yaudahlah nanti sama pengacara saja, ya mereka (polisi) penipulah, katanya ini persoalan gampang saja, yang lalu juga udah selesai jadi ini melengkapi surat-surat aja. Jadi saya serahkan pada pengacara, dan itu penyidik bersama saya ke tempat pengacara untuk ambil (jemput anaknya) jadi saya antar penyidik. Tetapi tipuanlah, mereka janji-janji begini (tidak menangkap) ternyata enggak, malah ditangkap," jelasnya.

Masih menurut SBP, karena kondisi Lea sedang sakit, Lea sempat dibawa ke rumah sakit (RS) Polri oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sekaligus pembuktian apakah betul kondisi kesehatannya sedang tidak baik.

"Nah di situ akhirnya kita semua menyaksikan bahwa dia (Lea) memang sedang sakit, terus dibawa ke Rumah Sakit Polri (dirawat) tiga hari," ungkapnya.

Setelah tiga hari, penyidik akhirnya membawa Lea ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurut SBP, penangkapan anaknya merupakan korban dari perilaku dirinya yang ingin menjatuhkan Presiden Joko Widodo.

"Ini karena kasusku, karena aku ngomong macam-macam di depan MPR jadi yang disasar aku. Tapi ya silakan saja kalau kalian (polisi) mau memperkosa (anaknya), saya tetap akan menjatuhkan Jokowi. Artinya ini bukan soal dendam, tapi secara konstitusional Jokowi memang harus sudah jatuh," tegasnya.

Selai itu, lanjut SBP, kasus narkoba yang menimpa anaknya adalah kasus yang dibuat-buat oleh polisi.

"Ya sebenarnya peristiwa lamalah. Pernah (ditangkap) tapi langsung bebas karena tidak ada bukti. Sekarang dimainkanlah, dan tidak ada surat apapun, surat penangkapan tidak ada, surat penggeledahan tidak ada," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya