Berita

Sri Bintang Pamungkas/Net

Hukum

Konsumsi Sabu, Anak Sri Bintang Pamungkas Ditangkap Polisi

MINGGU, 29 SEPTEMBER 2019 | 14:45 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anak Sri Bintang Pamungkas, Husni Husti Yusuf ditangkap Subdit III Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, di kediamannya Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.

HHY alias L ditangkap aparat kepolisian lantaran kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu seberat 0,1037 gram. Tidak hanya itu, HHY juga kedapatan memperjualbelikan narkoba.

“Dari pengakuan tersangka HHY alias L sudah menjual narkoba tiga kali kepada pelanggannya berinisial FA,” ungkap Kasubdit III Narkoba AKBP M Iqbal, di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9).


Anak Sri Bintang Pamungkas tersebut ditangkap aparat kepolisian dari hasil pengembangan dua tersangka sebelumnya berinisial FA yang kedapatan menggunakan narkoba seberat 0,49gram.

“Dari hasil interogasi didapat keterangan bahwa tersangka FA mendapatkan atau memperoleh narkoba jenis sabu dari tersangka HHY,” ucapnya.

FA membeli narkoba dari HHY seharga Rp 800 ribu per satu gram.

HHY ditangkap pada hari Sabtu 15 Juni 2019 pukul 19.00 WIB di rumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu timbangan digital, satu buah pipet. Satu buah cangklong yang masih ada sabunya, dua plastik klip ukuran kecil bekas sabu dua buah korek api gas

Atas perbuatannya HHY dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a Juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkoba dengan maksimum hukuman 20 tahun penjara.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya