Berita

Sri Bintang Pamungkas/Net

Hukum

Konsumsi Sabu, Anak Sri Bintang Pamungkas Ditangkap Polisi

MINGGU, 29 SEPTEMBER 2019 | 14:45 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anak Sri Bintang Pamungkas, Husni Husti Yusuf ditangkap Subdit III Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, di kediamannya Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.

HHY alias L ditangkap aparat kepolisian lantaran kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu seberat 0,1037 gram. Tidak hanya itu, HHY juga kedapatan memperjualbelikan narkoba.

“Dari pengakuan tersangka HHY alias L sudah menjual narkoba tiga kali kepada pelanggannya berinisial FA,” ungkap Kasubdit III Narkoba AKBP M Iqbal, di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9).


Anak Sri Bintang Pamungkas tersebut ditangkap aparat kepolisian dari hasil pengembangan dua tersangka sebelumnya berinisial FA yang kedapatan menggunakan narkoba seberat 0,49gram.

“Dari hasil interogasi didapat keterangan bahwa tersangka FA mendapatkan atau memperoleh narkoba jenis sabu dari tersangka HHY,” ucapnya.

FA membeli narkoba dari HHY seharga Rp 800 ribu per satu gram.

HHY ditangkap pada hari Sabtu 15 Juni 2019 pukul 19.00 WIB di rumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu timbangan digital, satu buah pipet. Satu buah cangklong yang masih ada sabunya, dua plastik klip ukuran kecil bekas sabu dua buah korek api gas

Atas perbuatannya HHY dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a Juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkoba dengan maksimum hukuman 20 tahun penjara.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya