Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Aborsi, Kumpul Kebo, Ayam Ke Tetangga Kena Pidana, Ternyata Semua Itu Tidak Benar

MINGGU, 29 SEPTEMBER 2019 | 12:15 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Publik ramai-ramai menolak Rancangan Undang-Undang KUHP karena dinilai tidak sesuai diterapkan di negara demokrasi seperti Indonesia dan banyak pasal yang kontroversial.

Ribuan mahasiswa berunjuk rasa menuntut Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan RUU tersebut hingga akhirnya terjadi kericuhan di sejumlah daerah karena aksi mahasiswa diwarnai bentrokan dengan aparat kepolisian.

Padahal, tidak semua yang dituduhkan publik soal RUU KUHP benar adanya, dari informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, banyak pasal kontroversial yang dituntut publik ternyata tidak sesuai dengan fakta dalam rancangan UU KUHP.


Contohnya soal pasal yang konon katanya dialamatkan kepada wanita yang tampak menggelandang, atau wanita pulang malam dipidana dan denda Rp 1 juta. Padahal dalam RKUHP, Pasal 431 RKUHP berbunyi, setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I. Denda kategori I yakni Rp 1 juta.

Lalu soal aborsi, publik menyebut perempuan korban perkosaan yang gugurkan kandungannya dipidana penjara, ditelaah, dalam Pasal 471 Ayat 3, RKUHP berbunyi, dokter yang melakukan pengguguran kandungan karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban perkosaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tidak dipidana.

Selanjutnya soal pemilik hewan peliharaan yang ceroboh, dari yang viral di media sosial, netizen berpendapat, konon setiap orang yang teledor sehingga mengakibatkan ayamnya masuk pekarangan tetangga denda Rp 10 juta. Padahal, dalam Pasal 340 Huruf c RKUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II, setiap orang yang tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan lain. Pidana denda kategori II Rp 10 juta.

Kemudian soal kumpul kebo, publik menyebut pelaku kumpul kebo dapat dipidana penjara setahun, padalah dalam Pasal 418 Ayat 1 dan 2 RKUHP, pelaku kumpul kebo dipidana paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.

Soal menghina pengadilan, konon katanya pers dan advokat yang mengkritik hakim dalam sidang pengadilan akan dipidana penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak 10 juta, faktanya dalam Pasal 281 RKUHP, dipidana dengan pidana paling banyak kategori II, setiap orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:

1. Tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan

2. Bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan atau

3. Tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan pasal 281 RKUHP.

Seperti diketahui, KUHP yang saat ini berlaku di Indonesia berasal dari era kolonial Belanda atau ketika masa penjajahan.

Sejak dari zaman Presiden Soekarno hingga kini, pemerintah dan DPR membahas agar disahkan KUHP yang baru yang mengedepankan rasa demokrasi seperti apa yang saat ini berlaku di Indonesia.

Namun, karena desakan mahasiswa dan sejumlah pihak, pemerintah meminta DPR menunda pengesahan RKUHP sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Polda Metro Minta Insan Pers Imbangi Kecepatan Medsos

Senin, 09 Februari 2026 | 22:00

Pemprov Sultra Agendakan Mediasi Kedua Konflik Yayasan Unsultra

Senin, 09 Februari 2026 | 21:40

Ketua DPW PPP Kalteng Diberhentikan Usai Nyatakan Dukung Prabowo

Senin, 09 Februari 2026 | 21:36

MPR Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Kebangsaan Agar Tak Mudah Diprovokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 21:22

Mahfud Pastikan Tim Reformasi Tidak Giring Polri di Bawah Kementerian

Senin, 09 Februari 2026 | 21:16

KPK Dalami Informasi Keterlibatan Lasarus Dkk di Kasus Suap DJKA

Senin, 09 Februari 2026 | 20:52

Menkop Resmikan Toko Rakyat Serba Ada di Kubu Raya

Senin, 09 Februari 2026 | 20:41

Istana Belum Serahkan Supres Calon Pimpinan OJK ke DPR

Senin, 09 Februari 2026 | 20:38

7 Tradisi Imlek di Indonesia, Bukan Cuma Berbagi Angpau

Senin, 09 Februari 2026 | 20:29

Legislator Golkar Dorong Sertifikasi Halal Juru Potong Ayam Dapur MBG

Senin, 09 Februari 2026 | 20:26

Selengkapnya