Berita

Mohamad Nasir/Net

Publika

Mahasiswa Aksi, Rektor Kena Sanksi

SABTU, 28 SEPTEMBER 2019 | 08:51 WIB

SETELAH dipanggil Presiden, Menristekdikti menyatakan akan memberi saksi Rektor Perguruan Tinggi yang menggerakkan mahasiswanya melakukan unjuk rasa. Dosen pun akan didorong agar diberi sanksi oleh Rektor.

Diharapkan para Rektor mengimbau mahasiswanya untuk tidak berunjuk rasa khususnya berkaitan dengan RUU yang dibahas DPR termasuk RUU revisi KPK yang sudah diketuk palu pengesahannya.

Ancaman Mohamad Nasir ini menunjukkan sikap "sok kuasanya" seorang Menteri. Tanpa membedakan PTN dan PTS ancaman itu disampaikan. Terkesan "menjilat" atasan.


Sebelumnya sang Menteri juga pernah mewanti-wanti agar pimpinan Perguruan Tinggi memantau dosen dan mahasiswa yang terpapar paham radikalisme.

Menteri pendidikan tinggi telah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan asas asas dan kultur kebebasan akademik. Menteri Pendidikan Tinggi bertindak seperti Menteri Politik dan Keamananan atau menjadi ketua BNPT.

Beberapa RUU yang dibahas memang kontroversial dan bernuansa kepentingan politik. Bukan hanya mahasiswa yang mengkritisi tetapi juga pimpinan Perguruan Tinggi dan Dosen. Petisi banyak disampaikan.

RUU KPK dan lainnya sudah menjadi "common sense" atas kelemahan mendasarnya sehingga aksi mahasiswa harus dianggap wajar dan tak boleh dihalangi.

Justru baiknya pemerintah penuhi saja tuntutan masyarakat dan mahasiswa. Memaksakan apalagi dengan cara mengancam seperti yang dilakukan Menristekdikti bukan penyelesaian. Itu adalah gambaran dari arogansi kekuasaan. Mahasiswa akan melawan dan rektor pun tak akan mampu mengendalikan mahasiswanya.

Jika saja dipenuhi sebagian besar tuntutan aksi demo akan terhenti. Jika pemerintah abai, maka aksi akan berlanjut dan  isu dapat bergeser termasuk soal tuntutan penyelidikan tuntas mahasiswa yang dianiaya atau tewas. Mungkin muncul desakan untuk penggantian Kapolda atau Kapolri.

Di situasi yang perlu pendinginan khususnya terhadap aksi aksi mahasiswa justru Menristekdikti akan mengambil langkah represif terhadap pimpinan perguruan tinggi. Ini sama saja dengan kebijakan melempar bensin ke tengah api. Kadang Menteri orang pinter bisa bertindak sebaliknya jika memerankan diri bukan sebagai pengayom akademisi melainkan menjadi pelayan politisi. Atau menjadi politisi berkarakter pelayan.

Menteri Presiden Jokowi memang  banyak yang aneh aneh.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Eddy Soeparno Bicara Komitmen Prabowo Percepat Dekarbonisasi

Senin, 15 Desember 2025 | 16:13

Praperadilan Kakak Kandung Hary Tanoesoedibjo Dua Kali Ditolak Hakim

Senin, 15 Desember 2025 | 15:55

Miliarder Siapkan Hadiah Besar Atas Aksi Heroik Warga Muslim di Bondi Beach

Senin, 15 Desember 2025 | 15:48

DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:41

Ketaatan pada Rais Aam Fondasi Kesinambungan Khittah NU

Senin, 15 Desember 2025 | 15:39

Gubernur Sulut Dukung Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu

Senin, 15 Desember 2025 | 15:29

Keselamatan Masyarakat Harus Jadi Prioritas Utama Selama Nataru

Senin, 15 Desember 2025 | 15:19

Pramono Terima Hasil Kongres Istimewa MKB Demi Majukan Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:12

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 | 14:54

Command Center Diresmikan Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih

Senin, 15 Desember 2025 | 14:43

Selengkapnya