Berita

Foto:Net

Hukum

Kasus Penipuan Jual Beli Ruangan di Lumina Tower Berlanjut Ke Tingkat Banding

SABTU, 28 SEPTEMBER 2019 | 03:59 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Kasus jual beli ruangan di lantai 7 dan 8 Lumina Tower, The Kuningan Place, delapan tahun lalu, kini berlanjut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pengembang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap konsumennya.  

Adalah PT Brahma Adhiwidia (BA) yang membeli dua lantai ruangan di gedung tersebut untuk perkantoran dari pihak pengembang, PT Kemuliaan Megah Perkasa (KMP). Ruangan seluas 2.000 meter persegi itu dibeli dengan harga Rp. 34,661,426,800, pada November 2011 silam.

Kuasa hukum PT BA, Andreas FK mengatakan, masalah muncul karena kliennya ternyata tidak bisa menggunakan ruangan yang telah dibeli tersebut karena ketidaksesuaian antara peruntukan bangunan yang dijual dan izin yang diajukan pengembang.
 

 
"Klien kami sebagai konsumen benar-benar merasa tertipu dan dirugikan karena tidak bisa menggunakan ruangan yang telah dibeli tersebut," ujar Andreas melalui keterangannya, Jumat (27/9).

Dalam persidangan di PN Jakarta Selaran terungkap, unit ruang kantor komersial yang dijual dan dipasarkan Yusuf Valent selaku Dirut PT KMP bersama pemegang saham dan Komisaris PT KMP, Indri Gautama tersebut, ternyata izinnya berupa auditorium yang merupakan bagian dari fasilitas hunian.

"Hal itu terungkap dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, yakni staf Bidang Pengawasan Bangunan Dinas Cipta Karya DKI Jakarta, YA dalam sidang dugaan tindak pidana penipuan dengan terdakwa Yusuf  Valent di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/2)," jelas Andreas.

Persoalan bertambah pelik karena ternyata pengembang pernah mengubah peruntukannya menjadi sekolah. Padahal PT BA sebagai pemilik unit tersebut tidak pernah diberi tahu dan tidak pernah memberikan persetujuan tentang hal ini.

"Jadi, bagaimana klien kami mau menempati ruangan bila dasarnya saja sudah ditipu sejak awal. Akibatnya sampai sekarang klien kami tidak bisa menggunakan area yang telah dibeli 8 tahun lalu itu sebagai kantor," imbuhnya,

Dalam putusannya Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Yusuf Valent selaku Dirut PT KMP terbukti melakukan tindak pidana penipuan atas perbuatannya menjual unit ruang kantor yang ternyata adalah auditorium. Hakim menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara dengan masa percobaan 1,5 tahun.

Kasus ini kini ditangani Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena para pihak mengajukan banding. Kuasa hukum PT BA, Andreas FK berharap Majelis Hakim Banding bertindak objektif, dan meneliti, serta membuat keputusan dengan sangat cermat.

"Kami berharap hakim banding dapat memutuskan dengan cermat atas perbuatan mereka yang sudah sangat jelas merupakan tindak pidana penipuan dan memberi hukuman setimpal atas perbuatannya," tandasnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya