Berita

Foto:Net

Hukum

Kasus Penipuan Jual Beli Ruangan di Lumina Tower Berlanjut Ke Tingkat Banding

SABTU, 28 SEPTEMBER 2019 | 03:59 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Kasus jual beli ruangan di lantai 7 dan 8 Lumina Tower, The Kuningan Place, delapan tahun lalu, kini berlanjut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pengembang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap konsumennya.  

Adalah PT Brahma Adhiwidia (BA) yang membeli dua lantai ruangan di gedung tersebut untuk perkantoran dari pihak pengembang, PT Kemuliaan Megah Perkasa (KMP). Ruangan seluas 2.000 meter persegi itu dibeli dengan harga Rp. 34,661,426,800, pada November 2011 silam.

Kuasa hukum PT BA, Andreas FK mengatakan, masalah muncul karena kliennya ternyata tidak bisa menggunakan ruangan yang telah dibeli tersebut karena ketidaksesuaian antara peruntukan bangunan yang dijual dan izin yang diajukan pengembang.
 

 
"Klien kami sebagai konsumen benar-benar merasa tertipu dan dirugikan karena tidak bisa menggunakan ruangan yang telah dibeli tersebut," ujar Andreas melalui keterangannya, Jumat (27/9).

Dalam persidangan di PN Jakarta Selaran terungkap, unit ruang kantor komersial yang dijual dan dipasarkan Yusuf Valent selaku Dirut PT KMP bersama pemegang saham dan Komisaris PT KMP, Indri Gautama tersebut, ternyata izinnya berupa auditorium yang merupakan bagian dari fasilitas hunian.

"Hal itu terungkap dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, yakni staf Bidang Pengawasan Bangunan Dinas Cipta Karya DKI Jakarta, YA dalam sidang dugaan tindak pidana penipuan dengan terdakwa Yusuf  Valent di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/2)," jelas Andreas.

Persoalan bertambah pelik karena ternyata pengembang pernah mengubah peruntukannya menjadi sekolah. Padahal PT BA sebagai pemilik unit tersebut tidak pernah diberi tahu dan tidak pernah memberikan persetujuan tentang hal ini.

"Jadi, bagaimana klien kami mau menempati ruangan bila dasarnya saja sudah ditipu sejak awal. Akibatnya sampai sekarang klien kami tidak bisa menggunakan area yang telah dibeli 8 tahun lalu itu sebagai kantor," imbuhnya,

Dalam putusannya Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Yusuf Valent selaku Dirut PT KMP terbukti melakukan tindak pidana penipuan atas perbuatannya menjual unit ruang kantor yang ternyata adalah auditorium. Hakim menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara dengan masa percobaan 1,5 tahun.

Kasus ini kini ditangani Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena para pihak mengajukan banding. Kuasa hukum PT BA, Andreas FK berharap Majelis Hakim Banding bertindak objektif, dan meneliti, serta membuat keputusan dengan sangat cermat.

"Kami berharap hakim banding dapat memutuskan dengan cermat atas perbuatan mereka yang sudah sangat jelas merupakan tindak pidana penipuan dan memberi hukuman setimpal atas perbuatannya," tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya