Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono/RMOL

Presisi

Pelapor Dandhy Laksono Ternyata Anggota Polda Metro Jaya

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2019 | 22:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Diamankannya sutradara film dokumenter, Dandhy Dwi Laksono ternyata dari laporan anggota Polda metro Jaya.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. Menurut Argo, penangkapan terhadap Dandhy berawal dari viralnya postingan Dandhy berkaitan dengan kejadian di Papua.

"Jadi itu ada trending dalam influencer di situ ada 10 besar di sana yang berkaitan dengan pembebasan di Papua. Dan itu bukan delik aduan dan polisi bisa membuat laporan sendiri," ucap Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9).


Sehingga, pihak Kepolisian membuat laporan model A yakni laporan hasil temuan tik Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya karena postingan tersebut bermuatan ujaran kebencian dan SARA.

"Postingan itu dan tulisan di dalam akunnya itu mengambarkan kegiatan di Papua yang belum bisa di cek kebenarannya, di posting terus kegiatan itu. Makanya tadi malam kita lakukan penangkapan. Dan kemudian kita lakukan pemeriksaan dan jam 3 pagi kita pulangkan," paparnya.

"Jadi artinya yang bersangkutan menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan masyarakat tertentu," lanjutnya.

Meski demikian, lanjut Argo, Dandhy tidak ditahan karena hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang menentukan seseorang ditahan atau tidak dengan berbagai pertimbangan.

"Itu kan kewenangan penyidik. Penyidik yang lebih mempunyai kewenangan ditahan tidaknya seseorang," kata Argo.

Dandhy dijerat Pasal 29 Ayat 2, Pasal 45 huruf A Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya