Berita

Imam Nahrawi/Net

Hukum

Kuasa Hukum Hormati Penahanan Imam Nahrawi Walau Janggal

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2019 | 21:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi disayangkan oleh kuasa hukum. Pasalnya, politisi PKB itu langsung ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.

Kendati begitu, kuasa hukum Imam, Soesilo Aribowo mengaku tetap akan mengikuti proses hukum yang dihadapi kliennya itu.

"Dari penyidik cukup profesional, cukup baik. Memang kami sayangkan penahanan, tapi ini tetap kami hormati juga dari KPK," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/9).


Soesilo menilai ada sedikit kejanggalan dalam penahanan ini. Dia mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan, kliennya sebatas dicecar dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Menpora saja. Sedikitnya ada 20 pertanyaan yang diajukan penyidik KPK.

Tapi setelah tupoksi diuraikan, Imam Nahrawi justru ditahan dan dianggap KPK telah memenuhi syarat untuk ditahan.

Sejauh ini, tim kuasa hukum akan mengatur strategi untuk menyelamatkan Imam Nahrawi. Tim hukum juga belum berpikir mengenai pengajuan justice collaborator (JC) Imam Nahrawi.

"Masih didiskusikan (upaya hukum). Belum sampai ke sana (pengajuan JC)," demikian Soesilo.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya